https://www.elaeis.co

Berita / Serba-Serbi /

Kasus 6 Warga Pencuri Brondolan Sawit Berakhir Damai

Kasus 6 Warga Pencuri Brondolan Sawit Berakhir Damai

Brondolan sawit (Ilustrasi, Facebook)


Jakarta, Elaeis.co - Manajemen PT Laot Bangko mencabut laporan ke Polres Subulussalam terkait kasus pencurian brondolan buah sawit. Sebelumnya, manajemen PT Laot Bangko telah melaporkan enam warga Desa Danau Tras, Kecamatan Simpang Kiri, atas kasus tersebut.

Koordinator Humas Legal dan Personalia PT Laot Bangko, Forman Lubis, membenarkan perihal pencabutan laporan tersebut.

Dia mengatakan, pada September lalu telah terjadi dua kali kasus pencurian brondolan buah sawit milik perusahaan. Kasus pertama yang terjadi pada 17 September 2021, manajemen PT Laot Bangko melaporkan tiga warga Desa Danau Tras. Kemudian, pada 24 September 2021 pihak manajemen kembali melaporkan tiga orang berbeda yang juga warga Desa Danau Tras dengan kasus serupa.

“Kami dua kali membuat laporan ke polisi dan sudah kita cabut karena telah melalui upaya mediasi,” katanya dikutip Acehtrend.com.

Kasus ini sempat dibawa ke rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi B DPRK Subulussalam pada 21 September 2021. Dewan meminta agar PT Laot Bangko tidak melanjutkan kasus tersebut dan mencabut laporannya.

“Kita pun menindaklanjuti keinginan dari pada anggota dewan. Namun, dalam hal ini tentunya dalam upaya mediasi pihak kami juga turut membuat kesepakatan dengan kepala desa yang ditandatangani di dalam sepucuk surat pernyataan di atas meterai dengan tujuan agar tindakan serupa tidak terulang lagi di kemudian hari,” paparnya.

Ada dua poin yang termaktub dalam surat pernyataan Kepala Desa Danau Tras. Poin pertama disebutkan bahwa Kepala Desa Danau Tras berkewajiban untuk menyampaikan kepada seluruh warganya untuk tidak melakukan pencurian buah kelapa sawit ataupun brondolan kelapa sawit dan tindakan-tindakan lainnya yang dapat merugikan pihak PT Laot Bangko.

Pada poin kedua disebutkan bahwa Kepala Desa Danau Tras menjamin apabila di kemudian hari adanya warganya yang ditangkap oleh pihak PT Laot Bangko melakukan pencurian buah kelapa sawit ataupun brondolan kelapa sawit dan tindakan-tindakan lainnya di PT Laot Bangko, maka pihak PT Laot Bangko akan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum sebagaimana yang diperkenankan dalam undang-undang yang berlaku di Indonesia.

“Terkait hal ini, kami juga telah bersurat kepada DPRK Subulussalam sebagai bentuk pemberitahuan atas adanya upaya mediasi tentang kasus pencurian yang tidak kami lanjutkan kasusnya. Yang mana pada 30 September 2021 lalu kami juga telah menyurati Kapolres Subulussalam terkait pencabutan laporan,” sebutnya.

Pihaknya berharap agar ke depan tidak terjadi lagi kasus-kasus serupa. “Marilah sama-sama kita beriktikad baik agar hal-hal yang tidak dibenarkan secara hukum tidak terjadi lagi. Semoga ini menjadi iktibar bersama. Bilamana kasus serupa kembali terjadi, dengan berat hati kami akan menempuhnya dengan jalur hukum,” pungkasnya.

Secara terpisah, Kepala Desa Danau Tras, Mustaqim, saat dihubungi melalui sambungan telepon seluler membenarkan terkait keterangan yang diutarakan oleh pihak PT Laot Bangko.

“Iya benar, warga kami sudah dilepaskan. Dan saya telah menandatangani surat pernyataan yang dimaksudkan oleh perusahaan Laot Bangko,” sebutnya.


 

Komentar Via Facebook :