https://www.elaeis.co

Berita / Serba-Serbi /

Kasus 'Bibir', Dekan Fisip UNRI Tidak Ditahan

Kasus

Dekan Fisip UNRI saat diperiksa penyidik Polda Riau. Ist


Pekanbaru, Elaeis.co - Dekan Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik Universitas Riau Syafri Harto diperiksa penyidik sebagai tersangka. Syafri dicecar 70 pertanyaan pada kasus dugaan pencabulan seorang mahasiswi Hubungan Internasional, inisial L saat bimbingan skripsi.

Namun, Syafri Harto tidak ditahan karena dinilai kooperatif. Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto menyebutkan, pemeriksaan Syafri merupakan pertama kalinya sebagai tersangka.

"Tersangka SH dilakukan pemeriksaan oleh penyidik. Lebih kurang 70 pertanyaan diajukan penyidik," ujar Sunarto kepada Elaeis.co, Selasa (23/11).

Sunarto menegaskan, Syafri Harto tidak dilakukan penahanan karena koperatif. Padahal, pasal yang dijerat terhadap Syafri memungkinkan untuk ditahan karena ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

"Tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka SH. Pertimbangan penyidik bahwa yang bersangkutan dianggap cukup kooperatif, tidak akan mempersulit penyidikan, dan ada jaminan dari kuasa hukumnya," ucap Sunarto.

Namun, Syafri Harto diminta untuk wajib lapor 2 kali selama sepekan. Syafri juga belum dinonjobkan dari jabatan dekan oleh Rektor UNRI.

"Tersangka SH dikenakan wajib lapor 2 kali seminggu, Senin dan Kamis," jelasnya.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Riau, memeriksa Syafri Harto pada Senin (22/11) sejak pukul 10.00 WIB selama 10 jam. Syafri diperiksa sebagai tersangka dugaan pencabulan di kawasan kampus.

Kasus ini bermula dari seorang mahasiswi jurusan Hubungan Internasional (HI) FISIP UNRI angkatan 2018 berinisial L mengaku telah dilecehkan dosen pembimbingnya, Syafri Harto.

L menyampaikan kejadian pahit yang dialaminya ke media sosial Instagram di akun @komahi-ur. Pengakuannya itu beredar luas.

Dalam video pengakuan itu, L menceritakan kejadiannya saat dia datang ke kampus pada Rabu (27/10) untuk bimbingan skripsi. Dia menemui Syafri Harto selaku dosen pembimbingnya.

Kemudian L dan Syafri Harto menyepakati untuk menjalani bimbingan skripsi di gedung dekan. Saat melakukan bimbingan, awalnya biasa-biasa saja.

Namun ketika proses bimbingan berjalan, Syafri Harto diduga mengeluarkan kalimat yang menyentuh masalah pribadi korban L berulang-ulang. Saat mahasiswi itu selesai bimbingan skripsi, tiba-tiba dekan itu diduga memegang tangan korban sambil mendekat dan langsung mencium pipi serta kening korban. 

Komentar Via Facebook :

Berita Terkait :