https://www.elaeis.co

Berita / Feature /

Kasus BLBI Dihentikan KPK, Aksi Perdana Usai Revisi UU

Kasus BLBI Dihentikan KPK, Aksi Perdana Usai Revisi UU

Foto gedung KPK. net


Pekanbaru, Elaeis.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menggunakan kewenangannya untuk memghentikan penyidikan dalam kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan tersangka Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim.

Ini merupakan pertama kalinya KPK menghentikan perkara setelah diberi kewenangan untuk menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) yang tertuang pada UU KPK hasil revisi.

Keputusan KPK tersebut lantas mengundang kritik dari sejumlah pegiat antikorupsi,termasuk mantan pimpinan KPK Busyro Muqqodas dan Bambang Widjojanto.

Revisi UU KPK "sukses besar"

Busyro menilai revisi UU KPK 'sukses besar' ditandai dengan penghentian penyidikan Sjamsul dan Itjih.

"Ucapan sukses besar bagi pemerintah Jokowi yang mengusulkan revisi UU KPK yang disetujui DPR juga parpol-parpol yang bersangkutan. Itulah penerapan kewenangan menerbitkan SP3 oleh KPK Wajah Baru," kata Busyro, Jumat (2/4/2021), dikutip dari Tribunnews.com.

"Namun harus saya nyatakan dengan tegas lugas bahwa itu bukti nyata tumpul dan tandusnya rasa keadilan rakyat yang dirobek-robek atas nama Undang-Undang KPK hasil revisi usulan presiden," ia melanjutkan.

Busyro menuturkan, kasus korupsi BLBI sudah mulai diusut oleh KPK sebelum era kepemimpinan Firli tetapi kasus tersebut kini dihentikan begitu saja.

"Bagaimana skandal mega kasus perampokan BLBI yang pelik berliku licin dan panas secara politik penuh intrik itu sudah mulai diurai oleh KPK rezim UU KPK lama, begitu diluluhlantakkan dan punah total dampak langsung dominasi oligarki politik melalui UU," kata Busyro.

Mantan pimpinan KPK lainnya, Bambang Widjojanto menilai KPK belum berbuat yang terbaik untuk menuntaskan kasus ini.

Baca juga: Kasus BLBI yang Jerat Sjamsul Nursalim Dihentikan, MAKI Akan Gugat KPK

Senada dengan Busyro, BW menilai keputusan menerbitkan SP3 itu justru menggadaikan janji pimpinan KPK terdahulu untuk mengusut tuntas kerugian keuangan negara dalam kasus ini.

"Ada kerugian negara sebanyak Rp 4,58 triliun akibat tindàkan Sjamsul Nursalim tapi KPK belum lakukan the best thing yang seharusnya dilakukan, bahkan terkesan to do nothing dengan kerugian sebesar itu," kata BW.

Ia menambahkan, kasus ini juga menjadi bukti dampak paling buruk dari revisi UU KPK yakni pemberian wewenang untuk menerbitkan SP3.

"Secara tidak langsung, SP3 ini bisa muncul sinyalemen, apakah revisi UU KPK salah satu tujuan utamanya adalah untuk 'menutup' kasus BLBI sehingga dapat 'membebaskan' pelaku yang harusnya bertanggung jawab?" kata BW.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menyatakan, sejak awal, pemberian wewenang menghentikan penyidikan bagi KPK memang bermasalah karena tidak menutup kemungkinan pemberian SP3 dijadikan bancakan korupsi.

"Polanya pun dapat beragam, misalnya, negoisasi penghentian perkara dengan para tersangka, atau mungkin lebih jauh, dimanfaatkan oleh pejabat struktural KPK untuk menunaikan janji tatkala mengikuti seleksi pejabat di lembaga antirasuah tersebut," kata Kurnia.

Terkait dengan kasus Sjamsul dan Itjih, Kurnia menilai, KPK terlalu dini untuk mengeluarkan SP3 dan terkesan hanya ingin melindungi kepentingan pelaku.

Menurut dia, KPK semestinya lebih dahulu mendapatkan keterangan dari pasangan suami istri itu untuk melihat kemungkinan meneruskan penangan perkara ini.

Sementara itu, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengaku akan mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK atas SP3 tersebut.

Menurut Boyamin, KPK tidak tepat saat mendalilkan SP3 dengan vonis lepas mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafrudin Arsyad Temenggung.

Pasalnya, dalam surat dakwaaan, Temenggung didakwa bersama-sama dengan Dorojatun Koentjoro-Jakti.

"Sangat memprihatinkan KPK telah lupa ingatan atas surat dakwaan yang telah dibuat dan diajukan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada tahun 2018," ucap dia.

Apresiasi

Di sisi lain, kuasa hukum Sjamsul Otto Hasibuan menyambut baik dan mengapresiasi keputusan KPK yang menghentikan penyidikan kasus kliennya.

Ia menilai, tidak ada basis legal bagi KPK untuk meneruskan penyidikan setelah Mahkamah Agung memvonis lepas Temenggung dari segala tuntutan hukum.

Selain itu, menurut Otto, kasus tersebut telah berlangsung lebih 20 tahun sehingga secara hukum pun telah kedaluwarsa.

"Dengan keputusan KPK ini, akhirnya justice has been served (keadilan telah ditegakkan) terhadap klien dan memberikan angin segar dalam penegakan hukum oleh KPK di Indonesia, khususnya dalam memberi jaminan kepastian hukum," ucap dia.

Kuasa hukum Sjamsul lainnya, Maqdir Ismail, menilai SP3 tersebut telah memenuhi rasa keadilan bagi Sjamsul dan Itjih.

Keputusan tersebut, menurut dia, juga memberikan kepastian hukum yang diharapkan masyarakat, terutama dari dunia usaha.

Adanya jaminan kepastian hukum ini, kata dia, akan meningkatkan kepercayaan investor luar negeri untuk berinvestasi di Indonesia.

"Mudah-mudahan ke depan situasi akan semakin baik, investor tidak ragu-ragu lagi, dan perekonomian nasional kembali bangkit," ucap Maqdir.

Kepastian hukum

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan, keputusan mengeluarkan SP3 ini dilandasi oleh asas kepastian hukum yang tercantum pada Undang-Undang KPK.

"Penghentian penyidikan ini sebagai bagian adanya kepastian hukum dalam proses penegakan hukum sebagaimana amanat Pasal 5 UU KPK, yaitu 'Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya KPK berasaskan pada asas Kepastian Hukum'," kata Alex dalam konferensi pers, Kamis (1/4/2021).

"Penghentian penyidikan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 40 UU KPK," kata dia.

Ia menjelaskan, tersangka lain dalam kasus ini yakni mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung pun telah divonis lepas oleh Mahkamah Agung di tingkat kasasi.

Sementara itu, berdasarkan Pasal 11 UU KPK, KPK hanya berwenang menangani tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan aparat penegak hukum atau penyelenggara negara.

"KPK berkesimpulan syarat adanya perbuatan Penyelenggara Negara dalam perkara tersebut tidak terpenuhi sedangkan tersangka SN (Sjamsul) dan ISN (Itjih) berkapasitas sebagai orang yang turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan SAT (Syafurdin) selaku penyelenggara negara maka KPK memutuskan untuk menghentikan penyidikan perkara atas nama tersangka SN dan ISN tersebut," kata Alex.

Kompas.com

Komentar Via Facebook :

Berita Terkait :