https://www.elaeis.co

Berita / Serba-Serbi /

Kasus Cabul, Dekan UNRI Dituntut 3 Tahun Penjara

Kasus Cabul, Dekan UNRI Dituntut 3 Tahun Penjara

Kasus Cabul, Dekan UNRI Dituntut 3 Tahun Penjara. Elaeis.co/Sany


Pekanbaru, elaeis.co - Dekan nonaktif Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Riau, Syafri Harto dituntut 3 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Syafri Harto dinilai terbukti dalam kasus cabul mahasiswi LM. Dia juga diminta mengganti uang Rp10.772.000.

Sidang tuntutan terhadap Syafri Harto dibacakan di PN Pekanbaru Jalan Teratai. Terlihat Syafri Harto hadir langsung saat sidang tuntutan yanh digelar tertutup.

"Terdakwa melanggar pasal 289 KUHP. Setelah rapat dengan pimpinan kami aajukan penahanan selama 3 tahun," terang JPU, Syafril setelah persidangan tertutup tersebut, Senin (21/3/2022).

Menurut Syafril, selama sidang Syafri Harto terus membantah melakukan cabul terhadap LM. Namun, jaksa memiliki bukti kuat dan telah dihadirkan selama proses persidangan.

"Jadi meskipun dia menyangkal, tapi ada unsur memaksa di situ. Memaksa secara psikologis korban karena ada hubungan relasi yang tidak seimbang antara dosen, apalagi dekan terhadap mahasiswi," kata Syafril.

Jaksa menilai unsur pemaksaan terlihat jelas dalam kasus itu. Termasuk soal perbuatan cabul karena mencium pipi dan kening dari korban yang merupakan masiswinya.

"Perbuatan cabul dapat kita pahami karena melakukan perbuatan yang tidak pantas pendidik kepada mahasiswinya dengan cara mencium pipi, kening dan berusaha mencium bibir. Itu perbuatan yang tidak pantas, perbuatan asusila," kata JPU tegas.

Atas perbuatan itu, JPU menuntut Syafri Harto 3 tahun penjara. Termasuk tuntutan membayar keuangan yang dikeluarkan LM akibat kasus tersebut.

"Kami mengajukan tahanan selama 3 tahun. Di samping itu terdakwa juga kami tuntut terdakwa membayar keuangan yang dikeluarkan LM sebesar Rp 10.772.000," katanya.

Diketahui, kasus dugaan pencabulan ini mencuat setelah video pengakuan seorang mahasiswi, LM, soal pelecehan seksual di kampus Unri viral. Mahasiswi itu mengaku menjadi korban pelecehan yang diduga dilakukan Dekan FISIP Unri Syafri Harto.

Wanita dengan wajah yang disamarkan itu mengaku sebagai mahasiswi Jurusan Hubungan Internasional angkatan 2018 yang sedang menjalani bimbingan skripsi. Dia mengaku mengalami pelecehan pada akhir Oktober lalu di lingkungan kampus.

Mahasiswi itu mengaku dicium dan dipeluk Syafri saat bimbingan. Kasus ini kemudian dilaporkan ke polisi oleh korban LM didampingi lembaga bantuan hukum (LBH) Pekanbaru. Polisi lalu menetapkan sang dekan sebagai tersangka.

Syafri bersikukuh membantah tudingan itu. Dia kemudian melaporkan balik mahasiswi tersebut ke Polda Riau terkait pencemaran nama baik dan UU ITE. Selain itu, Syafri Harto mengancam akan menuntut korban Rp10 miliar.

Dalam perjalanan kasus, Rektor Unri Prof Aras Mulyadi menonaktifkan Syafri Harto dari jabatan dekan dan tenaga pendidik. Penonaktifan ditandatangani Rektor Aras Mulyadi, Selasa (21/12/2021) lalu.

Selanjutnya, berkas perkara Syafri Harto dilimpahkan ke Kejaksaan, Senin (17/1) lalu. Setelah diperiksa kelengkapan berkas dan kesehatan, Syafri Harto pun keluar dari ruang Tahap II Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pekanbaru memakai baju tahanan.

Komentar Via Facebook :

Berita Terkait :