https://www.elaeis.co

Berita / Lingkungan /

Kasus Karhutla PT Gandaerah Divonis Bebas, Pengacara Sebut Sudah Tepat

Kasus Karhutla PT Gandaerah Divonis Bebas, Pengacara Sebut Sudah Tepat

Penasehat hukum PT Gandaerah Hendana, Wirya Nata Atmaja SH


Pekanbaru, Elaeis.co - Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru mengabulkan upaya banding yang dilakukan PT Gandaerah Hendana dalam kasus kebakaran lahan yang terjadi 2019 lalu di Desa Seluti, Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. 

PT Gandaerah Hendana merupakan terdakwa korporasi atas kebakaran di atas lahan konsesinya  yang dikuasai oleh masyarakat. Ada sekitar 300 hektar lahan yang terbakar. Yang diketahui bahkan masyarakat sudah memiliki hak atas lahan tersebut berupa sertifikat, SKGR dan hak kepemilikan lainnya. 

Dalam kasus itu, Pengadilan Negeri Rengat yang diketuai Nora Gaberia Pasaribu sebelumnya sudah memvonis PT Gandaerah Hendana bersalah dengan dijerat sejumlah pasal tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. 

Kemudian, pengadilan tingkat pertama itu menghukum perusahaan itu dengan denda Rp8 miliar. Bukan cuma itu, PT Gandaerah Hendana juga dihukum dengan memilihkan lahan yang rusak akibat terbakar seluas 580 hektar dengan membayarkan kepada negara sebesar Rp208.848.730.000.

Atas putusan pengadilan tingkat pertama itu, PT Gandaerah Hendana kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru. Majelis hakim yang diketuai Panusunan Harahap mengabulkan permohonan banding itu dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Rengat sebelumnya. 

Penasehat hukum PT Gandaerah Hendana, Wirya Nata Atmaja SH, mengatakan, pihaknya memang belum menerima surat resmi mengenai vonis bebas dari Pengadilan Tinggi Pekanbaru itu. Namun, dia telah mendapat informasi terkait vonis tersebut.

"Iya informasinya divonis bebas. Ya Alhamdulillah karena dari awal kita merasa yakin bahwa apa yang disangkakan itu tidak benar," ujar Wirya Nata Atmaja dalam keterangan tertulisnya, Kamis (27/1).

Wirya, menyebut dari awal pihaknya berkeyakinan kliennya adalah sebagai korban. Menurutnya, lahan yang terbakar tersebut telah dikuasai oleh masyarakat dan bukan menjadi tanggung jawab perusahaan. 

"Semua kan sudah terjawab bahwa perusahaan tidak bisa menguasai lahan tersebut karena sudah diokupasi oleh masyarakat. Upaya untuk mengambil kembali lahan tersebut dikhawatirkan akan menimbulkan gesekan antara perusahaan dengan masyarakat," jelasnya. 

Apalagi, lanjutnya, dalam persidangan sejumlah saksi dari masyarakat juga tidak menerima jika lahan tersebut harus diserahkan kepada perusahaan. Hal ini menguatkan kalau lahan tersebut sudah dikuasai sepenuhnya oleh masyarakat.

Hal senada disampaikan Faizil Adha, pengacara PT Gandahera lainnya. Faizil juga mengaku sejak awal optimis PT Gandaerah tidak bersalah. Meskipun nantinya Jaksa Penuntut Umum bakal mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. 

"Namun kita berkeyakinan bahwa klien kita adalah sebagai korban, dan Insyaallah Mahkamah Agung akan menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru," pungkasnya.

Komentar Via Facebook :