https://www.elaeis.co

Berita / Serba-Serbi /

Kasus Kelebihan Bayar Rp 3M untuk Reses DPRD Pekanbaru Disetop

Kasus Kelebihan Bayar Rp 3M untuk Reses DPRD Pekanbaru Disetop

Kasus Kelebihan Bayar Rp 3M untuk Reses DPRD Pekanbaru Disetop


Pekanbaru, Elaeis.co - Kejaksaan Negeri Pekanbaru menghentikan penyelidikan dugaan korupsi dana kelebihan bayar dana reses di DPRD Pekanbaru sebanyak Rp3.018.522.903 miliar. Sebab, sebanyak 45 anggota dewan mengembalikan dana dalam kasus yang terjadi pada tahun 2020 lalu itu.

"Setelah pengembalian kelebihan bayar, kasus ini resmi dihentikan," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Teguh Widodo Kamis (24/2).

Teguh menyebutkan, mengatakan dana miliaran itu merupakan penyerahan dari 45 anggota DPRD Pekanbaru. Uang itu diserahkan setelah penyidik Pidana Khusus melakukan penyelidikan.

"Pengembalian uang Rp 3 miliar ini berasal dari hasil penyelidikan Bidang Khusus terhadap anggaran kegiatan 2020 lalu di DPRD Kota Pekanbaru," ucap Teguh.

Kejaksaan mencatat kerugian negara atas kelebihan bayar setelah koordinasi dengan Inspektorat Pekanbaru. Sebab, Inspektorat menilai ada kelebihan bayar pada kegiatan reses tahun 2020 di DPRD Pekanbaru.

"Audit Inspektorat di tahap penyidikan dari dana reses diperoleh ada kelebihan terhadap anggaran tersebut sebesar Rp 3 miliar," jelasnya.

Teguh menjelaskan, seluruh wakil rakyat mulai dari ketua hingga ke anggota turut menerima dana reses itu. Namun setelah setahun tak dilaporkan, penyidik menerima laporan dan melakukan pengusutan.

"Kemudian, sana ini akan kami serahkan ke kas daerah Pemko Pekanbaru untuk dipergunakan dan menunjang roda pembangunan. Inilah hasil kinerja Kejaksaan Negeri Pekanbaru yang akan dikembalikan ke kas daerah," tegas Teguh.

Sementara itu, Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Agung Irawan mengatakan selain 45 anggota DPRD, ada puluhan orang lain ikut diperiksa saat penyidikan. Mereka adalah PNS di Sekretariat Dewan (Sekwan DPRD Pekanbaru) hingga pihak swasta.

"Awalnya kita selidiki pada sejak November 2021 lalu, kita periksa sekitar 90 orang, termasuk 45 anggota DPRD di Pekanbaru. Ketua DPRD dan anggota semua ada kelebihan bayar dan diperiksa," jelas Agung.

Jaksa mencatat dana kelebihan bayar tertinggi mencapai Rp123 juta. Setelah ditotalkan, kerugian total mencapai lebih dari Rp 3 miliar.

"Kelebihan bayarnya ada yang sampai Rp123 juta. Tapi, semua sudah dikembalikan dan kita serahkan lagi ke kas Pemko Pekanbaru," tegas Agung.

 

Komentar Via Facebook :

Berita Terkait :