https://www.elaeis.co

Berita / Serba-Serbi /

Kasus Korupsi Dana PSR, Mantan Kadisbun Ditahan Jaksa

Kasus Korupsi Dana PSR, Mantan Kadisbun Ditahan Jaksa

Tiga tersangka kasus dugaan korupsi dana PSR ditahan jaksa. Foto: Tvonenews.com


Jakarta, Elaeis.co - Tiga tersangka yang diduga terlibat korupsi dana peremajaan sawit rakyat (PSR) sebesar Rp 7,9 milyar ditahan penyidik Kejati Sulbar, Senin (10/1). Masing-masing mantan Kepala Dinas Perkebunan (kadisbun) Pemkab Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, berinisial MA, lalu BS, tim verifikasi Kabupaten Mamuju Tengah, dan SHR, Ketua Kelompok Tani Makassar Bahagia.

Mantan kadisbun tersebut ditahan penyidik Kejati Sulbar setelah menjalani pemeriksaan selama 6 jam di ruangan Pidsus Kejati Sulbar.

"Ketiga tersangka langsung ditahan karena ditakutkan akan menghilangkan barang bukti," kata Kajati Sulbar, Didik Istianta, dikutip Tvonenews.com.

Ketiga tersangka tersebut ditahan oleh penyidik Kejati Sulbar selama 20 hari ke depan. Tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan masa penahanan jika masih diperlukan dalam proses pengadilan.

Menurut Didik, mantan kadisbun tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), proyek PSR tahun anggaran 2019 mengalami kerugian sebesar Rp 7,9 milyar dari anggaran Rp 8,1 milyar.

Ketiga tersangka hanya bisa pasrah dan tertunduk saat digelandang penyidik Kejati Sulbar menuju mobil tahanan kejaksaan. Mereka langsung dibawa ke Rutan Kelas II B Mamuju untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.

Selain menahan ke tiga tersangka penyidik Kejati Sulbar juga menyita barang bukti berupa dokumen replanting untuk wilayah Kabupaten Mamuju Tengah.
 
Ketiga tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 sub pasal 3 undang-undang No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah undang-undang No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang No.31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, junto pasal 55 ayat KUHP dengan ancaman pidana 20 tahun penjara denda maksimal 1 (satu) milyar rupiah.

Menurut kuasa hukum mantan Kadisbun Mamuju Tengah, Abdul Wahab, perkara kliennya masih dalam proses dan akan dibuktikan di pengadilan nantinya, apakah kliennya bersalah atau tidak.

"Dalam waktu dekat ini saya sebagai kuasa hukum akan mengajukan penangguhan penahanan. Terlebih lagi selama ini klien kami koperatif dalam menyikapi persoalan yang menimpanya," ujarnya. 


 

Komentar Via Facebook :