Berita / Nusantara /
Kasus Tumpahan CPO di Pelabuhan Bagendang Masih Mengambang
Jakarta, Elaeis.co - Kasus tumpahnya minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) di perairan Pelabuhan Bagendang dari sebuah tongkang dipertanyakan oleh anggota DPRD KotawaringinTimur. Pasalnya, hingga kini kasus tersebut belum ada kejelasan hukum dan sanksi yang diberikan oleh pemerintah melalui instansi terkait.
“Kasus ini sudah lama, hingga kini belum juga ada kejelasan,” kata Anggota Komisi II DPRD Kotawaringin Timur, Paisal Darmasing, dikutip Indeksnews.com.
Menurutnya, belum adanya tindak lanjut dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas pelabuhan (KSOP) menjadi tanda tanya besar di kalangan masyarakat bahkan muncul berbagai kecurigaan.
Kejadian semacam ini, katanya, jangan sampai dibiarkan. Pemilik kapal bersangkutan harus bertanggung jawab dan menerima sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
"Kalau masih tidak jelas, maka kita akan mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dalam waktu dekat ini untuk mengetahui bagaimana regulasinya dan tindak lanjut atas kasus ini,” tegas anggota Fraksi PDI Perjuangan ini.
Dia juga meminta pemerintah jangan hanya keras atau berkoar-koar di media saja, namun harus ada tindakan nyata agar memberikan efek jera dan menjadi contoh bagi perusahaan lain agar lebih berhati-hati.
“Pemerintah melalui KSOP harus profesional dalam menangani kasus ini. Perusahaan hadir untuk membantu menyejahterakan masyarakat, bukan merugikan masyarakat dengan insiden semacam ini. Tumpahnya CPO, diduga ada kelalaian dari perusahaan,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua Fraksi PKB Kotawaringin Timur, M Abadi mengatakan, apa yang sudah terjadi merupakan tindak pidana lingkungan hidup. Ada sanksi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Pemerintah 22 tahun 2021 serta Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
“Pasal 99 menegaskan setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama tiga tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar,” tegasnya.
Kepala KSOP Kelas III Sampit, Thomas Chandra, mengaku, pihaknya telah melakukan pemanggilan dan memberikan teguran lisan kepada perusahaan yang bertanggung jawab atas tumpahnya CPO di Sungai Mentaya sekitar Pelabuhan Bagendang.
“Kalau terkait lingkungan, mungkin lebih tepatnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tupoksinya, kalau kami terkait pelayarannya,” katanya, dilansir Matakalteng.com.
Paska kejadian tersebut, katanya, pihaknya langsung menindaklanjuti dengan memanggil perusahaan yang bersangkutan.
“Pemanggilan dan pembinaan sudah kami lakukan kepada pihak yang bersangkutan, sementara ini kami hanya memberikan teguran lisan,” jelasnya.
Komentar Via Facebook :