Berita / Serba-Serbi /
Kasusnya Diselesaikan Lewat Restorative Justice, Dua Tersangka Bebas
Rengat, elaeis.co - Setelah mendapatkan persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu), berhasil menyelesaikan perkara pidana di luar pengadilan melalui mekanisme restorative justice.
Kajari Inhu, Furkonsyah Lubis MH, beserta Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Inhu, Albert SH, melakukan ekspose terkait permohonan penghentian penuntutan sebanyak dua perkara. Pertama, kasus penganiayaan yang dilakukan tersangka Erlianus Waruwu, warga Desa Talang Tujuh Buah Tangga, Kecamatan Rakit Kulim.
Kedua, kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan tersangka Qori Pratama, warga Desa Rimpian, Kecamatan Sei Lala.
"Penghentian penuntutan kedua kasus tersebut berpedoman pada Peraturan Kejaksaan Nomor 15 tahun 2020 serta melibatkan tokoh adat dan tokoh agama setempat. Penandatanganan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) telah dilakukan sekaligus penyerahan berkas kepada tersangka," kata Albert.
Terhadap tersangka Erlianus, penyerahan SKP2 dilakukan pada Senin (4/4/22). Sedangkan tersangka Qori menerima SKP2 pada Selasa (5/4/22). "Dengan demikian kasus tersebut telah dihentikan disaksikan pihak keluarga korban dan tersangka serta tokoh masyarakat," jelasnya.
Untuk diketahui, mekanisme restorative justice harus memenuhi beberapa syarat diantaranya tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Tindak pidana tersebut juga hanya diancam dengan pidana denda atau tidak lebih dari lima (5) tahun penjara.
Syarat lainnya, adanya perdamaian antara korban dengan tersangka dan kesepakatan tidak lagi melanjutkan kasus tersebut.
"Terpenuhinya unsur penghentian sesuai peraturan kejaksaan, ditambah lagi korban sendiri sepakat berdamai, maka perkara ditutup," katanya.
"Mewujudkan terciptanya keadilan serta kemanfaatan bagi masyarakat, tidak semua harus diproses di pengadilan. Perkara tindak pidana dapat ditutup atau dihentikan penuntutannya oleh pihak kejaksaan jika memang syarat dan ketentuan yang ada sudah terpenuhi," tutupnya.
Komentar Via Facebook :