Berita / Serba-Serbi /
Kawasan Resapan Air PT Inecda Dipersoalkan, Masalahnya Merembet ke HGU
Rengat, elaeis.co - Masyarakat di Desa Petala Bumi, Kecamatan Seberida, Indragiri Hulu, Riau, mempersoalkan areal kawasan resapan air PT Inecda.
Pasalnya, korporasi perkebunan kelapa sawit tersebut melakukan aktivitas panen buah sawit yang ada di kawasan itu dan diduga diluar daripada izin hak guna usaha (HGU).
"Kebun kelapa sawit yang ditanam pihak perusahan berada di Blok 032, N32, N33, N34, L35, B17, AB16, dan B18. Kami telah melayangkan surat ke manajemen PT Inecda agar kebun tidak lagi dipanen, sebab kawasan itu seharusnya tidak boleh ditanami tanaman perkebunan," kata tokoh masyarakat Petala Bumi, Joni, kepada elaeis.co, saat dikonfirmasi, Minggu (18/6).
Menurutnya, permohonan itu bertujuan supaya tidak terjadi gesekan antar korporasi dengan masyarakat di lahan yang disengketakan. Hal tersebut tertuang dalam lampiran surat balasan untuk PT Inecda dengan nomor : 068/LGLJGH-PKL/III/2023 tanggal 7 Maret 2023 lalu, yang disampaikan pada 16 Juni 2023.
Dia mengatakan, pada intinya masyarakat meminta agar lahan tersebut distatusquokan untuk menghindari konflik.
"Saat menyerahkan surat kami bersama perwakilan manajemen yakni humas PT Inecda sepakat tidak melakukan aktivitas di atas tanah kawasan serapan air," terangnya.
Disampaikannya, tokoh pemuda dan masyarakat dalam kasus ini akan terus memantau lahan tersebut. Apabila kesepakatan itu dilanggar pihak manajemen dengan tetap melakukan pemanenan maka pihaknya tidak akan segan-segan menghalau pekerja.
Terpisah, Joko Dwiyono, selaku Humas PT Inecda saat dikonfirmasi membenarkan bahwa adanya tuntutan masyarakat Petala Bumi yang meminta agar lahan kawasan serapan air tersebut tidak lagi ada aktivitas.
"Persoalan ini telah manajemen klarifikasi lewat surat dan tokoh masyarakat mungkin sudah membaca poin-poinnya. Patok HGU PT Inecda berada di pinggir yang telah atau sedang dengan peta kadasteral nomor: 55/2018 tanggal 21 November 2018 dalam rangka perpanjangan HGU nomor 01," ungkapnya.
Kemudian, selain patok HGU terdapat juga tanda lainnya yang berfungsi sebagai penanda dalam pengelolaan areal perkebunan kelapa sawit PT Inecda seperti areal Blok, Patok areal konservasi, patok areal resapan air, dan lainnya.
Dikatakan, untuk patok resapan air yang di Blok 32, N32, N33, N34, L35, B17, B18, dan Blok AB16 sebagaimana dipertanyakan oleh masyarakat merupakan patok resapan air yang berfungsi sebagai penanda kawasan resapan sesuai arahan Peraturan Daerah Provinsi Riau nomor 10 tahun 2018 tentang rencana tata ruang wilayah provinsi.
Disinggung elaeis.co, apakah kawasan tersebut saat ini masuk dalam izin Hak Guna Usaha (HGU) PT Inecda? Pada intinya, kata Joko Driyono, tahapan pelepasan keterlanjuran sedang diajukan. "Kalau masalah areal itu masuk dalam kawasan atau bukan, saya no comment. Intinya sebelum perpanjangan HGU mencakupi areal tersebut," ungkapnya.
Komentar Via Facebook :