Berita / Nasional /
Kayaknya Tak Mungkin Perusahaan 'Telan' Dana PSR
Jakarta, elaeis.co - Skema pengajuan program peremajaan sawit rakyat (PSR) ada dua. Pertama langsung mengajukan kepada pemerintah dan yang kedua melalui kemitraan dengan perusahaan.
Tentu skema ini menjadi pilihan bagi masyarakat atau petani sawit dalam mengajukan program yang dikelola oleh BPDPKS itu. Belakangan untuk menggenjot program ini pemerintah mempermudah persyaratan pengajuan. Dimana kini hanya ada dua persyaratan yang sebelumnya mencapai 10 persyaratan.
Malah, saat ini ada usulan dana PSR yang sebelumnya Rp30 juta/hektare menjadi Rp60 juta/hektare.
Usulan ini mendapat beragam sorotan dari sejumlah pihak. Dimana mayoritas mendukung kenaikan tersebut.
Sementara muncul dugaan bahwa perusahaanlah yang justru akan diuntungkan ketimbang petani. Sebab pengajuan bisa melalui perusahaan.
"Kalau dari kaca mata saya, kecil kemungkinannya perusahan justru melakukan penyelewengan dana PSR," ujar Sekjen DPP APKASINDO Perjuangan A Sulaiman H Andi Loeloe saat berbincang dengan elaeis.co, Sabtu (20/8).
Sebab menurut Sulaiman, perusahan mitra itu hanya berperan untuk melakukan audit dan mengajukan PSR petani. Sementara dana PSR itu akan dicairkan langsung kepada petani tanpa melalui perusahaan.
"Perusahaan hanya menjamin lahan yang diajukan dan menjamin pembelian TBS petani," imbuhnya.
Memang, lanjutnya, perusahaan juga menjamin asuransi pinjaman petani di perbankan. Dimana dana PSR yang hanya Rp30 juta itu tidak mencukupi pelaksanaan PSR hingga panen. Sebab minimal hingga panen membutuhkan biaya sebesar Rp60 juta/hektare.
"Hutang di bank tersebut juga membutuhkan syarat yang harus dipenuhi petani. Nah, disinilah peran perusahaan yakni menjamin kebun sesuai dengan standar PSR. Jadi kecil kemungkinan jika anggaran diselewengkan oleh perusahaan," tuturnya.
Komentar Via Facebook :