Jakarta, elaeis.co - Dalam beberapa pertemuan,  Purbaya selaku Mentri keuangan menyampaikan terkait masalah under invoicing, bahkan terbaru Mentri Pertanian Amran Sulaiman, kembali mengangkatnya sebagai dasar terbentuknya Danantara Sumberdaya Indonesia. Sehingga dapat meningkatkan pendapatan negara, dimana disebutkan Amran bahwa negara kehilangan Rp 500 - 600 triliun per tahun akibat praktek under invoicing ini.

"Kalau ini kita ambil kembali dan direct ke negara tujuan, artinya apa, bisa dua kali lipat! Baru sawit, itu kita kehilangan peluang Rp500 triliun - Rp600 triliun. Rp600 triliun kehilangan kita satu tahun," kata Amran dalam acara Pemilihan Ketua Umum Persatuan Wredatama (PWRI) Pertanian Masa Bhakti 2026-2031 di Kementan, Jakarta Selatan, Selasa (30/6) kemarin.

POPSI mempertanyakan kejelasan terkait underinvoicing tersebut, bagaimana metode perhitungannya, sehingga kebijakan besar tidak didasari pada asumsi yang miskin metodologi dan tidak berdasarkan Investigasi yang mendalam yang pada akhirnya dapat merugikan sawit sebagai komoditas strategis bagi pendapatan Negara, karena total eksport produk sawit dan turunannya pada tahun 2025 sebesar USD 35,87 milyard atau sekitar Rp 590 triliun, apakah semua eksport tersebut adalah praktek under invoicing?

Perkumpulan Organisasi Petani Sawit Indonesia (POPSI) mendukung penuh upaya pemerintah meningkatkan penerimaan negara, memperkuat tata kelola perdagangan internasional, dan menindak setiap pelanggaran yang terbukti berdasarkan hukum. Namun, setiap kebijakan strategis yang berpotensi mengubah tata niaga ekspor sawit harus dibangun di atas bukti yang kuat, metodologi yang transparan, dan analisis yang dapat diuji.

Ketua Umum POPSI, Mansuetus Darto, menegaskan bahwa petani sawit rakyat tidak boleh menjadi pihak yang menanggung dampak dari kebijakan yang disusun berdasarkan asumsi atau estimasi yang belum terverifikasi.

“Kami mendukung peningkatan penerimaan negara dan penegakan hukum terhadap siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran. Namun, apabila suatu klaim dijadikan dasar perubahan besar dalam tata kelola ekspor, maka metodologi, sumber data, dan proses pembuktiannya harus disampaikan secara terbuka kepada publik,” ujar Darti dalam siaran pers yang diterima elaeis.co, Rabu (1/6).

POPSI menilai bahwa klaim mengenai potensi kehilangan penerimaan negara akibat praktik under invoicing, transfer mispricing, atau bentuk penyimpangan lainnya perlu disertai penjelasan mengenai metodologi perhitungan, sumber data, asumsi ekonomi, proses validasi, serta dasar hukum yang digunakan. Transparansi tersebut penting agar publik dapat menilai secara objektif urgensi perubahan kebijakan yang diusulkan.


POPSI juga mengingatkan bahwa transfer pricing, transfer mispricing, dan trade misinvoicing merupakan konsep yang berbeda. Transfer pricing merupakan praktik yang lazim dalam transaksi antarperusahaan yang memiliki hubungan istimewa dan tidak otomatis melanggar hukum. Sebaliknya, dugaan transfer mispricing maupun trade misinvoicing hanya dapat dibuktikan melalui analisis ekonomi, dokumen transaksi, dan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam perdagangan minyak sawit internasional, harga transaksi dipengaruhi banyak faktor, antara lain kontrak jangka panjang, formula harga, kualitas produk, volume transaksi, biaya logistik, mekanisme lindung nilai (hedging), serta syarat penyerahan barang (incoterms). Karena itu, perbedaan antara harga transaksi dan harga referensi pasar tidak dapat secara otomatis disimpulkan sebagai bukti terjadinya pelanggaran.

POPSI juga menilai pemerintah sebenarnya telah memiliki berbagai instrumen pengawasan, seperti Indonesia National Single Window (INSW), CEISA Bea dan Cukai, Devisa Hasil Ekspor SDA (DHE SDA), pengawasan perpajakan, serta dokumentasi transfer pricing sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 172 Tahun 2023. Apabila terdapat dugaan pelanggaran, instrumen tersebut seharusnya menjadi dasar verifikasi dan penegakan hukum yang berbasis data.

Menurut POPSI, setiap perubahan mendasar dalam tata kelola ekspor, termasuk penerapan mekanisme perdagangan yang lebih terpusat, perlu didahului oleh identifikasi masalah yang jelas, bukti empiris yang kuat, serta kajian dampak terhadap penerimaan negara, efisiensi perdagangan, persaingan usaha, dan kesejahteraan petani. Dalam rantai nilai sawit, setiap 
tambahan biaya dalam tata niaga pada akhirnya berpotensi menekan harga tandan buah segar (TBS) yang diterima petani.

“Negara berhak mengejar setiap rupiah penerimaan yang hilang. Namun kebijakan publik harus 
dibangun berdasarkan bukti yang kuat, metodologi yang transparan, dan proses yang dapat diuji secara independen. Tidak semua selisih harga adalah under invoicing, dan tidak semua transaksi afiliasi merupakan transfer mispricing. Bukti harus mendahului kebijakan, bukan sebaliknya,” tutup Mansuetus Darto.

POPSI juga mendorong pemerintah untuk meningkatkan transparansi dalam penyusunan kebijakan tata kelola ekspor nasional. Apabila terdapat dugaan kehilangan penerimaan negara yang signifikan akibat praktik under invoicing, transfer mispricing, atau bentuk penyimpangan lainnya, maka pemerintah perlu menyampaikan kepada publik. Metodologi yang digunakan dalam perhitungan; sumber data yang menjadi dasar analisis;

1). Asumsi ekonomi yang digunakan;
2). Proses validasi yang dilakukan;
3). Besaran potensi kerugian yang dimaksud;
4). Mekanisme pengawasan yang dinilai belum efektif;
5). Alasan mengapa instrumen pengawasan yang sudah tersedia belum mampu menyelesaikan 
persoalan tersebut.

"Transparansi tersebut penting agar publik dapat memahami secara objektif urgensi perubahan 
kebijakan yang diusulkan serta memastikan bahwa setiap kebijakan strategis benar-benar 
dibangun atas dasar masalah yang telah teridentifikasi secara jelas," tegas Darto.