https://www.elaeis.co

Berita / Nusantara /

Kebijakan Rasio Hak Ekspor CPO Tak Berubah, Tetap 1:8

Kebijakan Rasio Hak Ekspor CPO Tak Berubah, Tetap 1:8

Ilustrasi-tandan buah segar kelapa sawit (Dok. Elaeis)


Jakarta, elaeis.co - Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Didi Sumadi memastikan, ketentuan rasio kuota hal ekspor produk minyak sawit mentah (CPO) dan produk turunannya tidak berubah, tetap delapan kali besaran hasil validasi terhadap pelaksanaan pemenuhan kebutuhan dalam negeri (DMO) untuk CPO atau minyak goreng.

Hal ini ditegaskan Didi untuk memastikan bahwa kebijakan tersebut tidak ada perubahan sama sekali yaitu tetap 1:8. Didi juga memastikan, pemerintah belum berencana melakukan perubahan menjadi 1:9 atau lainnya.

Pemerintah  belum  berencana  melakukan  perubahan menjadi 1:9 atau perubahan lainnya. 

"Pemerintah belum berencana mengubah kebijakan tersebut dalam waktu dekat. Ini dikarenakan ketersediaan  minyak goreng di pasar domestik masih mencukupi dengan tingkat harga yang stabil dan terjangkau oleh masyarakat. Informasi lain di luar ketentuan tersebut adalah hoaks dan tidak benar,” kata Didi dikutip elaeis.co dari keterangan resminya, Senin malam.

Didi mengatakan, aturan tersebut sudah diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Penerapan Rasio Pengali sebagai Dasar Penetapan Hak Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached, And Deodorized Palm Oil, Refined Bleached, And Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oilyang mulai berlaku sejak 1 November 2022. 

Dalam aturan itu disebutkan, kata Didi, ketentuan rasio kuota hal ekspor CPO dan produk turunannya yang saat ini berlaku sebesar delapan kali dari besaran hasil validasi terhadap pelaksanaan DMO untuk CPO dan/atau minyak goreng yang dilaporkan melalui SIMIRAH, sebagai dasar penetapan Hak Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached, And Deodorized Palm Oil, Refined Bleached, And Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oilyang.

Keputusan itu juga merupakan aturan pelaksana dari Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 49 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Program Minyak Goreng Rakyat dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2022.

"Kalau ada perubahan, pasti Kementerian Perdagangan akan menginformasikan secara resmi. Untuk itu, kalau ada informasi tentang itu, cek dulu kebenaran informasi tersebut," pungkasnya.

Komentar Via Facebook :