https://www.elaeis.co

Berita / Sumatera /

Kebijakan Satu Peta Diharapkan Selesaikan Masalah Kebun dalam Kawasan Hutan

Kebijakan Satu Peta Diharapkan Selesaikan Masalah Kebun dalam Kawasan Hutan

Pembukaan kebun sawit di sekitar kawasan hutan. Foto: Saveourborneo.org


Pasirpangaraian, elaeis.co – Sejumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Rokan Hulu (rohul), Riau, beroperasi di kawasan hutan. Pemda setempat terus mencari jalan penyelesaian agar keberadaan perusahaan tersebut memberikan manfaat secara legal terhadap pemasukan daerah.

Salah satu upaya yang diharapkan sebagai penyelesaiannya adalah strategi nasional pencegahan korupsi (Stranas PK) yang dijalankan KPK-RI, khususnya pelaksanaan aksi kebijakan satu peta perkebunan.

Baru-baru ini, Wakil Bupati Rohul, H Indra Gunawan, mengikuti rapat koordinasi (rakor) Stranas PK bersama KPK RI. Menurut Sekretaris Dinas Peternakan dan Perkebunan (disnakbun) Rohul, Samsul Kamar, tahun ini merupakan tahun kedua Pemkab Rohul mengikuti rakor Stranas PK.

Dia menyebutkan, keterlanjuran pembangunan perkebunan sawit di dalam kawasan hutan cukup banyak terjadi di Provinsi Riau.

“Untuk menyelesaikannya, kita harus melakukan perbaikan satu data dulu dari seluruh lini. Baik dari pihak pemkab maupun pemprov, kantor pajak, dan instansi terkait lainnya,” katanya lewat keterangan resmi belum lama ini.

Karena data yang ada saat ini berbeda, Disnakbun Rohul diminta mendata ulang seluruh perizinan perusahaan yang pernah dikeluarkan sejak Rohul berdiri sampai sekarang.

Menurutnya, berdasarkan hasil pemetaan pada tahun 2019, hanya 41 persen perkebunan sawit di Rohul yang sesuai dengan peruntukan tata ruangnya.

"Sisanya berada dalam kawasan hutan, inilah yang mau dicari proses penyelesaiannya itu,” sebutnya.

Dia melanjutkan, kegiatan satu peta diharapkan akan mengungkap riwayat pendirian suatu perusahaan.

"Hampir semua daerah memiliki persoalan yang sama. Ada perusahaan yang lebih dulu berdiri sebelum ditetapkan sebagai kawasan hutan, ada pula setelah berstatus kawasan hutan. Riwayat pendirian inilah nanti yang menentukan bagaimana cara dan proses penyelesaiannya," tukasnya.


 

Komentar Via Facebook :