https://www.elaeis.co

Berita / Sumatera /

Kebun Beririsan dengan Hutan, PTPN VII Lakukan ini Pastikan Alas Hak

Kebun Beririsan dengan Hutan, PTPN VII Lakukan ini Pastikan Alas Hak

Karyawan beraktivitas di kebun sawit PTPN VII di Banyuassin, Sumsel. Foto: PTPN VII


Bandar Lampung, elaeis.co - PTPN VII mengundang Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah II Palembang dan Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) berdialog dalam Focus Group Discussion (FGD) untuk memastikan alas hukum kepemilikan lahan perusahaan.

PTPN VII mengundang BPKH Wilayah II Palembang karena kebetulan beberapa unit kerja yang beririsan dengan kawasan hutan itu berada di wilayah Sumsel. Kepala BPKH II Palembang Manifas Zubair hadir pada diskusi itu didampingi Kasi PKH Taufik. Dari Dinas Kehutanan Sumsel hadir Kepala Seksi Perencanaan dan Tata Hutan Bonaventura Firman. 

Kepastian hak pengelolaan lahan bagi anak perusahaan PTPN Holding ini menjadi masalah fundamental dalam menjalankan operasional bisnisnya.

FGD dibuka SEVP Business Support PTPN VII Okta Kurniawan di Kantor Direksi di Bandar Lampung. "Kami sengaja menghadirkan pihak-pihak yang berkompeten untuk memastikan alas hukum kepemilikan lahan perusahaan," jelasnya melalui keterangan resmi Humas PTPN VII.

Menurutnya, proses bisnis PTPN VII membutuhkan rasa aman, rasa nyaman, dan mempunyai langkah pasti jika ada oknum-oknum yang memanfaatkan isu lahan untuk mengganggu.

“Secara keseluruhan kami tidak ada masalah dengan kepemilikan lahan. Namun, seiring terbitnya regulasi baru tentang kehutanan, ternyata ada beberapa kebun kami yang beririsan dengan kawasan hutan. Nah, ini harus ada solusinya, meskipun ranah administrasinya sesama lembaga negara,” katanya.

Okta melanjutkan, alas hak atas lahan menjadi prasyarat utama bagi PTPN VII. Ia menjelaskan, investasi yang ditanamkan pada industri perkebunan, selain sangat besar juga membutuhkan rentang waktu panjang. Oleh karena itu, pihaknya akan sangat berhati-hati dalam menentukan kelayakan investasi dari sisi legalitas lahannya.

“Bisnis di bidang agro, apalagi pada komoditas tanaman keras seperti kelapa sawit dan karet, itu mahal dan lama. Jadi, tidak mungkin kami menanam tanpa kejelasan alas hukum kepemilikan lahannya,”kata dia.

 

Tentang masih adanya pihak-pihak yang mempermasalahkan lahan PTPN VII, Okta memastikan pihaknya berada pada pihak yang benar. Hal itu dibuktikan ketika perselisihan sampai ke persidangan, semuanya dimenangkan oleh PTPN VII.

Kepada para nara sumber, baik dari Balai PKH maupun dari Dinas Kehutanan, Okta meminta masukan konstruktif untuk bisa diambil langkah-langkah strategis oleh PTPN VII. Ia meyakini, kapasitas, kapabilitas, dan kompetensi para nara sumber sangat penting bagi tim kerja di PTPN VII untuk mengurus sesuai prosedur.

“Mohon bantuannya Bapak-Bapak dari BPKH maupun dari Dinas Kehutanan agar semua regulasi yang ada dan berlaku bisa dijelaskan. Hal ini sangat penting bagi kami untuk menentukan langkah legal formal yang efektif sesuai aturan yang berlaku,” kata dia.

Ia juga berpesan kepada Kabag Pertanahan dan Teknik Informasi, para manajer unit, para Asisten SDM & Umum/TUK pada Unit Kerja di Lampung, Sumsel, dan Bengkulu, yang ikut FGD untuk aktif mencari informasi tentang masalah ini secara komprehensif dan detail.
 

“Tolong diikuti secara seksama dan tuntas. Kita ingin ini cepat dibereskan agar kita bisa bekerja maupun investasi dengan rasa penuh kepastian,” kata dia.
 

Komentar Via Facebook :