https://www.elaeis.co

Berita / Serba-Serbi /

Kebun Dasrin di Dayun Masih di 'Rongrong', Buah Sawit Dicuri, Pelakunya Diduga Preman Suruhan PT DSI

Kebun Dasrin di Dayun Masih di

Truk pengangkut TBS sawit yang diduga milik PT DSI terparkir di lahan kebun milik M Dasrin. (Ist)


Siak, elaeis.co - Aksi pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik M Dasrin Nasution di Kampung Dayun, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, Riau, kembali terjadi pada Sabtu (22/7).

Kuat dugaan yang maling sawit M Dasrin ini preman suruhan PT Duta Swakarya Indah (DSI). Soalnya, gerombolan orang-orang dari luar Kabupaten Siak itu kerap mondar-mandir siang hingga sore hari di kebun sawit yang bersertifikat BPN tersebut.

Kuasa Hukum M Dasrin, Sunardi SH sangat menyayangkan pencurian buah sawit itu. Sebab, menurutnya lahan kebun sawit yang bersertifikat itu bukan milik PT DSI.

Lahan perusahaan sesuai dengan izin yang diberikan Dirjenbun dan peta bidang BPN Siak hanya seluas 2.369 hektare, atau tidak mencakup lahan kebun sawit masyarakat.

"Apalagi hasil Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta baru-baru ini, izin pelepasan kawasan hutan PT DSI juga sudah dicabut, dan sampai kini PT DSI juga belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU)," kata Ketua LSM Perisai itu kepada elaeis.co.

Belum lagi, lanjutnya, jika merunut hasil constatering atau pencocokan dan eksekusi yang dilakukan PN Siak Desember 2022 lalu juga tidak tepat sasaran.

Sebab, lahan yang dieksekusi bukan terkait perkara hukum antara PT DSI dan PT Karya Dayun. Melainkan lahan kebun sawit warga yang memiliki sertifikat SHM di luar perkara hukum antara kedua perusahaan.

"Jadi kan aneh. Ini berani pula memanen sawit milik masyarakat. Untuk itu kita meminta agar Kapolres Siak yang baru dilantik bertindak untuk menangkap pelaku pencurian TBS ini. Sebab sudah sangat meresahkan warga," kata dia.

 

Seperti diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Selasa 11 Juli 2023 lalu, resmi mencabut izin pelepasan kawasan hutan PT DSI yang diterbitkan Menteri Kehutanan pada tahun 1998 silam.

Pencabutan itu sesuai putusan Nomor 24/G/2023/PTUN.JKT majelis hakim dalam eksepsi menolak seluruh eksepsi tergugat (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) dan Tergugat II Intervensi PT DSI. Penggugat adalah Welson Loren.

Dalam pokok perkara, mengabulkan gugatan penggugat (pemilik sertipikat SHM) untuk seluruhnya dan menyatakan batal Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 17/Kpts-II/1998 tentang Pelepasan Kawasan Hutan seluas 13,532 hektare yang terletak di kelompok hutan Sei Mempura - S Polong, Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkalis, Provinsi Daerah Tingkat I Riau untuk Perkebunan atas nama PT Duta Swakarya Indah tanggal 6 Januari 1998.

Kemudian, majelis hakim juga memerintahkan kepada tergugat Kementerian LHK RI untuk mencabut Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 17/Kpts-II/1998 tentang Pelepasan Kawasan Hutan seluas 13,532 hektare.

Tidak hanya itu, majelis juga menjatuhkan hukuman kepada tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp36.974.000

Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkalis Provinsi Daerah Tingkat I Riau setelah dimekarkan lahir kabupaten baru yakni Kabupaten Siak, Provinsi Riau dan Siak tidak lagi tergabung kepada Kabupaten Bengkalis. Lokasi pencabutan izin pelepasan kawasan hutan PT DSI yang dimaksudkan kini berada di Kabupaten Siak, Riau.

Komentar Via Facebook :