Berita / Nusantara /
Kebun Sawit Di Kawasan Hutan Tak Akan Bisa Dapat Hibah
Bengkulu, elaeis.co - Kelapa sawit yang ditanam di dalam kawasan hutan tidak akan bisa di-replanting menggunakan dana Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR). Sebab secara aturan, pemerintah melarang petani menanam kelapa sawit di kawasan hutan, baik hutan produksi terbatas maupun lindung.
Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Bengkulu, Ir Ricky Gunarwan mengatakan, Permentan Nomor 3 Tahun 2022 tentang
Pengembangan SDM, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan, Serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit, mewajibkan kebun yang diusulkan untuk PSR tidak berada di kawasan hutan dan kawasan lindung gambut.
"Jadi, petani yang memiliki kebun kelapa sawit di dalam kawasan hutan tidak akan bisa mengikuti program PSR," katanya, kemarin.
Ricky mengaku bahwa aturan tersebut menyulitkan banyak petani di Bengkulu. Mereka tak bisa ikut PSR meski sawit miliknya sudah tua.
"Kebanyakan petani sawit di Bengkulu menanam sawit di kawasan hutan. Kita tahulah yang namanya petani kadang tidak tahu apakah kebun sawitnya di lahan yang dilarang atau tidak. Akibatnya kebun sawit yang tidak produktif tidak bisa dapat dana hibah PSR," katanya.
Itu sebabnya dia menyarankan petani lebih dulu memastikan status dan legalitas lahan sebelum menanam kelapa sawit.
"Jangan sampai sudah ditanam malah ternyata berada di lokasi terlarang. Akibatnya petani tidak akan bisa dapat bantuan dari pemerintah," pungkasnya.
Komentar Via Facebook :