Berita / Sumatera /
Kebun Sawit Jadi 'Surga' Bagi Kendaraan Mati Pajak
Bengkulu, elaeis.co - Banyak kendaraaan operasional kebun sawit di Provinsi Bengkulu mati pajak. Bahkan kendaraan yang sudah tidak layak operasi pun terkadang tetap digunakan.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Provinsi Bengkulu, Yuliswani SE MM mengatakan, pihaknya cukup prihatin karena masih banyak petani kelapa sawit yang belum taat pajak. Padahal setiap masyarakat yang memiliki kendaraan roda 2, 4, maupun lebih, wajib membayar pajak setiap tahunnya.
"Kita cukup sedih karena kesadaran sebagian petani kelapa sawit membayar pajak kendaraannya masih rendah," kata Yuliswani, kemarin.
Menurutnya, kendaraan di kebun sawit banyak yang pajaknya tidak dibayar sudah lebih dari 5 tahun. Sesuai dengan peraturan baru, mulai tahun 2023 ini data kendaraan-kendaraan yang menunggak pajak lebih dari dua tahun akan dihapus.
"Otomatis jadi kendaraan bodong alias ilegal untuk dikendarai," ujarnya.
Diketahui, aturan penghapusan data kendaraan yang tidak membayar pajak selama 2 tahun berturut-turut sudah ada sejak 2009. Hal itu tersebut tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 74 Ayat 3 yang berbunyi bahwa Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali.
"Jadi kendaraan-kendaraan yang telah mati pajak tersebut datanya akan dihapus sesuai aturan yang berlaku," tuturnya.
Meski begitu, penghapusan data kendaraan tersebut memiliki tahapan. Terlebih dahulu disampaikan surat peringatan sebanyak 3 kali selama 5 bulan. Jika peringatan tersebut tidak diindahkan maka data registrasi kendaraan bermotor akan dihapus secara permanen.
"Jika data kendaraan dihapus, maka pemilik tidak bisa lagi mendaftarkan ulang kendaraannya. Artinya status kendaraannya menjadi bodong. Sehingga tidak bisa lagi digunakan di jalan raya," ulangnya.
Komentar Via Facebook :