Berita / Serba-Serbi /
Kebun Sawit PT PSU Disita, Dirutnya Justru Mendukung
Medan, Elaeis.co - Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus (tipidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menyita lahan yang dikelola oleh PT Perkebunan Sumatera Utara (PT PSU), salah satu BUMD milik Pemprov Sumatera Utara. Kebun sawit tersebut berada di Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
“Penyitaan ini berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Tipikor Medan Nomor 34/SIT/PIDSUS-TPK/PN.MDN tanggal 2 Juni 2021,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Sumanggar Siagian, kepada media, Rabu (30/6).
Kata dia, eksekusi di lapangan telah dilakukan Tim Penyidik Tipidsus Kejatisu pada Selasa (29/6). Dua hamparan kebun sawit itu berada di dua desa di Kecamatan Lingga Bayu, Madina. Yakni Desa Simpang Koje seluas 518,22 hektar dan di Desa Kampung Baru seluas 106,06 hektar.
“Lahan yang disita itu sudah ditanami sawit. Penyidik juga menyita lahan lain yang belum ditanami sawit seluas 1,8 hektar,” kata Sumanggar.
Sumanggar menyebutkan, lahan yang disita berdasarkan penetapan pengadilan itu merupakan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Artinya, bukan merupakan bagian dari lokasi yang dapat dikelola oleh PT PSU.
“Lahan itu juga masuk dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi oleh PT PSU antara kurun waktu tahun 2007-2019,” katanya.
Lalu apa tanggapan pihak PT PSU atas penyitaan itu?
Direktur Utama PT PSU, Ghazali, malah menyatakan dukungan atas penyitaan tersebut. “Itu bagus, agar status hukum jelas dan lahan tersebut pun di luar izin lokasi perusahaan,” kata Ghazali kepada Elaeis.co.
Komentar Via Facebook :