https://www.elaeis.co

Berita / Sumatera /

Kebun Sawit Tanpa HGU akan Ditertibkan

Kebun Sawit Tanpa HGU akan Ditertibkan

Ilustrasi kebun sawit (Int.)


Jakarta, Elaeis.co - Banyak perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Bangka Barat memiliki lahan puluhan hektar, namun tidak memiliki sertifikat hak guna usaha (HGU). Tim terpadu dibentuk untuk menertibkan perizinan kebun sawit.

Pembentukan tim terpadu diputuskan dalam rapat yang digelar Pemkab Bangka Barat dengan BPN. Rapat tersebut sengaja digelar untuk membahas mekanisme perizinan hingga penerbitan HGU.

Wakil Bupati Bangka Barat, Bong Ming Ming, mengatakan, pembentukan tim terpadu bertujuan menyelesaikan persoalan izin usaha kebun sawit. “Alhamdulillah kawan-kawan BPN banyak memberikan data dan informasi buat kami tentang beberapa kewajiban perusahaan sawit,” katanya, dikutip iNews.id.

Selain HGU, diantara kewajiban usaha perkebunan yang dimaksudnya adalah CSR perusahaan dan kewajiban untuk menyerap pekerja lokal. Dia berharap semua perusahaan yang ada di Bangka Barat, khususnya perkebunan kelapa sawit yang luas lahannya ribuan hektar, bisa memberi manfaat untuk masyarakat.

“Terlebih pada bidang ketenagakerjaan. Saya harap minimal 40 sampai 50 persen tenaga kerja mereka berasal dari masyarakat asli Bangka Barat,” jelasnya.

Menurutnya, beberapa usaha perkebunan sawit di Bangka Barat sudah memiliki izin. Namun terdapat sejumlah perusahaan yang harus memperbaiki perizinan.

“Yang dulu wilayahnya di kabupaten jadinya masuk ke provinsi, itu yang harus kami bereskan. Ada beberapa perusahaan yang seperti itu. Dan kalau yang punya lahan di atas 25 hektar  tapi belum punya HGU, maka tim akan bekerja melakukan pendataan supaya melaksanakan kewajibannya, harus punya HGU,” tuturnya.

Komentar Via Facebook :