https://www.elaeis.co

Berita / Sumatera /

Kebun Sawitnya Dieksekusi Pengadilan, Petani Justru Bahagia

Kebun Sawitnya Dieksekusi Pengadilan, Petani Justru Bahagia

Proses eksekusi kebun sawit seluas 12 ha milik petani sawit anggota KPKS Kesepakatan Ambar, Desa Gotting Sidodadi, Kabupaten Asahan, berlangsung aman di bawah pengawalan polisi. Foto: dok. pribadi


Kisaran, elaeis.co - Juru Sita Panitera Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, Sumatera Utara, mengeksekusi kebun sawit seluas 12 hektar di Desa Gotting Sidodadi, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kamis (20/1/2022) siang.

Sejak tahun 1980-an, kebun sawit yang dieksekusi itu dikelola oleh para petani sawit yang tergabung dalam Koperasi Petani Kelapa Sawit (KPKS) Kesepakatan Ambar dan menjadi peserta program perkebunan inti rakyat (PIR) lokal. Namun belakangan ada warga setempat yang mengklaim sebagai warisan orang tuanya.

Ketua KPKS Kesepakatan Ambar, Syarifudin Sirait, mengatakan, eksekusi tersebut dikawal ketat di bawah pimpinan Kabag Ops Polres Asahan Kompol Yayang SIK dan Kapolsek Bandar Pasir Mandoge AKP Juni.

"Ada sekitar 35 personel dari polres dan polsek yang diturunkan mengamankan proses eksekusi oleh Juru Sita PN Kisaran H Idris MH. Kuasa hukum kami dari Kantor Pengacara Lilik Ariyanto MH Dkk ikut menyaksikan proses eksekusi," katanya kepada Elaeis.co, Kamis malam.

Menurutnya, KPKS Kesepakatan Ambar sangat bersyukur tanah berperkara itu dieksekusi pengadilan.

"Sebenarnya kami yang menggugat lahan kami ini sendiri. Sebagai penggugat, kami tidak terima ada pihak-pihak yang mencoba mengklaim kebun sawit yang telah kami kelola sejak zaman Orde Baru dan telah punya sertifikat resmi," kata Ketua DPW Asosiasi Petani Kelapa Sawit Perkebunan Inti Rakyat (Aspek-PIR) Sumut ini.

Dia berharap setelah eksekusi itu akan diperoleh kepastian hukum terhadap para petani yang telah dua generasi mengelola kebun sawit tersebut.

"Kami juga berharap, dengan proses eksekusi ini, tidak akan ada lagi aksi panen liar yang beberapa kali sempat dilakukan oleh pihak tergugat," sebutnya.

Sekadar mengingatkan, pada bulan Oktober dan November tahun lalu belasan orang mengambil buah sawit di lahan seluas 12 hektar itu di siang bolong dengan alasan lahan tersebut milik mereka.

Syarifuddin sudah melaporkan aksi itu ke Polres Asahan. Penegak hukum masih mengusut laporan itu. 


 

Komentar Via Facebook :