https://www.elaeis.co

Berita / Serba-Serbi /

Kejagung Kembali Sita Dua Aset Bos Besar Duta Palma di Jakarta Pusat

Kejagung Kembali Sita Dua Aset Bos Besar Duta Palma di Jakarta Pusat

Ilustrasi/Net


Jakarta, elaeis.co - Kejaksaan Agung masih terus memburu aset milik Surya Darmadi (SD) terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya. Ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi yang dilakukan bos Darmex Agro/PT Duta Palma Group itu di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung kembali menyita dua aset milik Surya Darmadi alias Apeng yang berada di Jakarta Pusat. 

"Pada hari Kamis lalu, Tim Penyidik pada JAM-Pidsus melakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka SD berupa dua bidang tanah dan bangunan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana, Minggu (21/8). 

Adapun dua aset tersebut yakni, satu bidang tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) 773 dengan luas 16.250 m² yang berlokasi di Jalan Arif Rahman Hakim Nomor 3, Kelurahan Kebon Sirih, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat. 

Baca juga: Bos Duta Palma Pulang, Langsung Dijebloskan ke Rutan Salemba

Kemudian satu bidang tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) 224 dengan luas 2.180 m² yang berlokasi di Jalan Salemba Raya Nomor 5 dan 5A, RT 014/03, Kelurahan Paseban, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat. 

Ketut mengatakan, penyitaan dilakukan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 191/PEN.PID.SUS/TPK/VIII/2022/PN.JKT.PST tanggal 15 Agustus 2022 dan Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Nomor: Print-160/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 20 Juli 2022 dalam perkara tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu dengan tersangka Surya Darmadi.
 
"Selanjutnya, Tim Jaksa Penyidik melakukan pemasangan plang penyitaan pada dua aset tersebut guna kepentingan penyidikan terhadap perkara dimaksud," pungkasnya.

Komentar Via Facebook :