https://www.elaeis.co

Berita / Nusantara /

Kejam! PT DSI Bangun Tembok Beton di Lahan Warga

Kejam! PT DSI Bangun Tembok Beton di Lahan Warga

Pengurus Koperasi Sengkemang Jaya melihat kebun kelapa sawit yang dirampas PT Duta Swakarya Indah di Kecamatan Koto Gasib, Siak. (Istimewa)


Siak, elaeis.co - Polemik PT Duta Swakarya Indah (DSI) dengan Koperasi Sengkemang Jaya terus bergulir. Pengurus koperasi tidak pernah lelah memperjuangkan lahan seluas 3.000 hektare yang diambil paksa oleh perusahaan tahun 2010 lalu. 

Apalagi saat ini PT DSI membangun pagar beton di lahan koperasi yang terletak di Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak, Riau.

Pada Rabu lalu, pengurus koperasi menengok langsung pagar beton bak 'Tembok Berlin' tersebut.

"Rabu kemarin kami datang ke lokasi bersama kuasa hukum kami, Sunardi SH. Ternyata, lahan kebun sawit Koperasi Sengkemang Jaya sudah dipagar beton oleh PT DSI," kata Ketua Koperasi Sengkemang Jaya, Iswondo kepada elaeis.co, Minggu (10/4).

Iswondo menjelaskan, lahan milik Koperasi Sengkemang Jaya yang diserobot PT DSI itu dulunya dikerjasamakan untuk membangun Hutan Tanaman Rakyat (HTR) dengan PT Nusa Prima Manunggal (PT NPM), yang tak lain adalah mitra pemasok kayu di PT RAPP sejak 2002 lalu.

Di tahun itu, lanjutnya, PT DSI sudah menanami kelapa sawit yang saat ini diperkirakan berumur 10 tahun. Padahal, sesuai dengan SK Pelepasan 017/KPTS-II/1998 seluas sekitar 8.000 hektare yang sudah batal itu, PT DSI masuk pada 2010.

"Kenapa kita bilang itu batal, karena PT DSI diberi waktu setahun untuk mengurus IUP, izin lokasi, dan lain-lain namun tidak selesai. Berdasarkan SK pelepasan itu menurutnya sudah batal demi hukum. Sebab ada poin yang menegaskan apabila Izin Pelepasan tak ditindaklanjuti mengurus IUP, izin lokasi dan lain-lain, maka SK tersebut batal dengan sendirinya," terangnya.

Namun sampai sekarang PT DSI masih saja menguasai lahan Koperasi Sengkemang Jaya dan lahan masyarakat yang sudah bersertifikat itu. Padahal, lahan Koperasi Sengkemang Jaya sudah ada peta penetapannya oleh BPN Siak dan Pemkab Siak.

Pihak Koperasi Sengkemang Jaya dan PT NPM pada 2002 lalu sudah membuka jalan sepanjang 9 kilometer di dalam lahan 3.000 hektare. 

"Jalan itu masih ada sampai sekarang. Saya juga sudah lapor ke Polda Riau Desember 2021 terhadap pengurus Koperasi Sengkemang Jaya yang memperjualbelikan lahan milik koperasi Sengkemang Jaya. Namun anehnya, ketika kita konfirmasi ke penyidik Polda Riau, pihak penyidik bilang sedang periksa yang lain,” kata Iswondo.

Ia menyebut oknum yang dilaporkannya adalah pengurus koperasi periode 2000-2010 yakni Hanafi (Ketua), Bakar (Wakil Ketua) dan Tarmizi (Sekretaris). 

“Selain ke Polda, kami juga sudah lapor ke Mabes Polri. Kayaknya yang jalan laporannya dari Mabes Polri dan diturunkan ke Polda Riau," ucap Iswondo.

Ia menjelaskan, batas PT DSI sebenarnya di Sungai Polong, tidak sampai ke lahan koperasi Sengkemang Jaya.Namun PT DSI mengambil lahan melewati batas itu hingga menggarap lahan milik PT Sengkemang Jaya.

Bahkan ada lahan milik masyarakat yang sudah ada sertifikatnya digarap PT DSI. Ditambah lagi saat itu juga sudah ada lahan garapan masyarakat bersertifikat sebelum PT DSI masuk 2010, yang sebagian ada dijual kepada PT Karya Dayun.

Dekat lahan koperasi ini sudah ada lahan masyarakat yang bersertifikat. "Setiap SK Pemda atau SK Menteri Kehutanan dalam pemberian izin pelepasan atau izin perkebunan tetap disebutkan apabila ditemukan perkebunan warga, pemukiman warga, pekuburan warga dan lain-lain agar di enclave, dikeluarkan dari izin yang diberikan. Jadi PT DSI harus paham sebelum dia masuk buka perkebunan sawit, sudah ada lahan koperasi, lahan milik warga di situ," tegas Kuasa Hukum Koperasi Sengkemang Jaya, Sunardi.

Bahkan, kata Sunardi, izin lokasi yang dimohonkan PT DSI kepada Bupati Siak Arwin AS pernah mendapat penolakan sebanyak dua kali. Alasan Bupati Siak Arwin AS menolak permohonan perusahaan itu karena lokasi yang dimohonkan tidak sesuai lagi peruntukannya.

Berdasarkan surat bupati Siak nomor :100/TP/164/2004 tertanggal 4 Agustus 2004 menyatakan bahwa permohonan izin lokasi oleh PT DSI tidak lagi memenuhi ketentuan dan peraturan yang berlaku.

"Pada poin 2 dibunyikan bahwa permohonan izin lokasi PT DSI tidak lagi memenuhi ketentuan dan peraturan yang berlaku karena lokasi yang dimohonkannya tersebut bertentangan peruntukannya,"pungkasnya.

Komentar Via Facebook :