Berita / PSR /
Kejar Target 12.700 Ha, Pelaksanaan PSR di Sumut Diminta Tetap Pedomani Regulasi
Medan, elaeis.co - Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Sumatera Utara (Sumut) sudah berjalan sejak tahun 2017.
Hingga saat ini luas kebun sawit rakyat yang memperoleh Rekomendasi Teknis (rekomtek) dari Ditjenbun Kementan mencapai 24.601,82 hektare (Ha). Luas tumbang chipping mencapai 19.031,14 Ha atau sekitar 77,36% dan yang telah ditanami seluas 18.376,61 Ha (74,70%).
Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan (disbunnak) Sumut, Ir Lies Handayani Siregar, mengatakan, tahun 2023 Sumut mendapatkan target PSR dari Ditjenbun seluas 12.700 Ha. Untuk merealisasikan target tersebut, Tim Peremajaan Kelapa Sawit Pekebun (PKSP) Provinsi Sumut melaksanakan sosialisasi Permentan RI Nomor 03 Tahun 2022 Jo Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan, serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit.
"Peraturan dibuat untuk melindungi, mempermudah dan memperlancar, bukan menghambat. Tentu tak dapat dipungkiri, dalam mengimplementasikannya dihadapkan pada berbagai tantangan," jelasnya melalui keterangan resmi Disbunnak Sumut.
Dia menilai semua pihak perlu bekerja sama, bersinergi, dan berkolaborasi secara terintegrasi untuk mempercepat proses pemenuhan ketentuan administratif PSR dengan melibatkan pemda, Kementerian Pertanian, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) dan perbankan, serta pelaku usaha kelapa sawit baik swasta maupun BUMN.
"Kolaborasi semua pihak merupakan kunci, ini yang harus kita tingkatkan," ujarnya.
Lies selaku Ketua Tim PKSP Sumut juga menjelaskan bahwa Gugus Tugas PSR dibentuk sebagai wadah mempercepat pelaksanaan PSR dan sebagai momentum perbaikan tata kelola perkebunan sawit rakyat secara berkelanjutan sebagai wujud komitmen bersama meningkatkan produktivitas kebun rakyat yang pada akhirnya memberikan peningkatan kesejahteraan pekebun sawit.
Pada tahap awal Gugus Tugas difokuskan di 8 provinsi sentra peremajaan yakni Aceh, Sumut, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Tenggara.
"Gugus Tugas diharapkan dapat memberikan sumbangsih dan bahu membahu membantu pelaksanaan program PSR agar lebih efisien dan efektif, serta dapat bekerja sesuai dengan perannya masing-masing secara aktif. Sebagai upaya mendukung tim Gugus Tugas, Direktorat Jenderal Perkebunan juga berkolaborasi dan bersinergi dengan Badan Standarisasi Instrumen Pertanian (BSIP) yang berada di 8 provinsi sentra peremajaan kelapa sawit untuk turut ambil bagian dalam pelaksanaan PSR," paparnya.
Pada sosialisasi ini juga dilakukan monitoring dan evaluasi (monev) pelaksanaan kegiatan PKSP untuk mengidentifikasi berbagai permasalahan yang ditemui di lapangan sekaligus mencari solusinya.
Tim PKSP Sumut meminta penyampaian laporan realisasi pelaksanaan PSR agar disampaikan secara tepat waktu per tengah bulan dan akhir bulan setiap bulannya dengan surat pengantar dari masing-masing Ketua Satker Kabupaten. Semua Tim PKSP Kabupaten diminta melakukan upaya percepatan realisasi target PSR Sumut dengan tetap mengacu pada persyaratan sebagaimana Permentan Nomor 03 Tahun 2022 Jo Nomor 19 Tahun 2023.
"Satker PKSP Kabupaten diharapkan meningkatkan pengawasan melalui pelaksanaan pembinaan, monitoring dan evaluasi kepada kelompok tani/gapoktan/koperasi. Peningkatan koordinasi dengan instansi teknis dan pihak-pihak terkait di daerah juga perlu dilakukan guna membantu pekebun dalam mendapatkan surat keterangan terkait dengan legalitas lahan yang diusulkan," pesannya.
"Dukungan perusahaan perkebunan dan asosiasi perkebunan yang ada di Sumut juga sangat dibutuhkan untuk membantu meningkatkan dan memberhasilkan program PSR di daerah ini," tambahnya.
Komentar Via Facebook :