Berita / Sumatera /
Kejari Kuansing Keok di Pengadilan, Status Tersangka Kepala BPKAD Gugur
Pekanbaru, Elaeis.co - Praperadilan yang ditempuh Kepala BPKAD Kuatan Singingi (Kuansing), Hendra dikabulkan oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Kuansing Kencono Malie. Dengan demikian status tersangka yang disandangnya digugurkan karena Kejaksaan Negeri Kuansing keok di persidangan.
"Mengabulkan permohonan praperadilan kasus penyimpangan SPPD di Kuansing untuk seluruhnya," ujar Hakim Malie saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Taluk Kuantan, Senin (5/4).
Pembacaan putusan oleh hakim tersebut disaksikan kuasa hukum Hendra, yakni Bangun Sinaga dan Putra Piliang. Selain itu hadir juga Kasi Pidsus Roni Saputra yang mewakili Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi.
Dengan putusan tersebut, maka hakim meminta penyidik Kejari Kuansing untuk membebaskan Hendra dari tahanan.
Bangun Sinaga mengungkapkan sejak awal pihaknya menilai ada kejanggalan di kasus tersebut. Dimana kliennya menduga bahwa dirinya dikriminalisasi.
"Kita juga menduga terdapat penzoliman dalam kasus ini," katanya seraya bersyukur dengan keputusan praperadilan itu.
Karena dia melihat adanya kejanggalan itulah yang menjadi dasar pihaknya mengajukan Praperadilan. Bangun mengkalim dalam kasus itu tidak ada kerugian negara yang dilakukan Hendra.
"Sebab itulah klien kami mengajukan praperadikan ke pengadilan Negeri Teluk Kuantan. Dalam perkara ini tidak ada kerugian negara dari hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Riau," kata dia.
Sementara itu, berdasarkan peristiwa ini pihaknya memohon kepada Jaksa Agung RI untuk melakukan evaluasi kinerja para pejabat di Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi.
"Kita juga minta apabila ada penetapan tersangka lagi untuk sepenuhnya ditangani di Kejaksaan Tinggi Riau. Agar kasus klien kami lebih jelas," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Kejari Kuantan Singingi, Hadiman mengaku sudah menerima kabar putusan mejelis. Ia mengaku akan menunggu salinan putusan untuk dipelajari.
"Kami pelajari dulu isi putusan Prapid-nya, karena putusannya belum kami terima dan kami mau tahu dulu apa isi pertimbangan hakim," katanya.
Setelah dipelajari, Hadiman memastikan akan kembali menetapkan Hendra sebagai tersangka.
"Setelah dipelajari dan kami akan perbaiki kekurangan dalam prapid. Setelah itu kami kembali tetapkan tersangka H alias K," tandasnya.
Sebelumnya, pada 25 Maret 2021 lalu, Kepala BPKAD Kuansing Hendra ditahan karena menjadi tersangka kasus dugaan perjalanan dinas fiktif Rp 600 juta.
Hendra dituduh merugikan negara gara-gara SPPD fiktif yang telah ditandatanganinya sebagai Kepala BPKAD.
Atas dugaan korupsi dana fiktif tersebut, jaksa menilai negara dirugikan Rp 600 juta.
Namun, saat itu Hadiman menyampaikan, nilai kerugian disebut dapat bertambah karena proses penghitungan dan pemeriksaan masih terus berlanjut.
Selain dugaan kerugian Rp 600 juta, Hadiman juga telah menerima penyerahan uang Rp 493 juta dari SPPD fiktif. Dana diserahkan karena tak bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya pada tahun anggaran 2019.
Komentar Via Facebook :