https://www.elaeis.co

Berita / Serba-Serbi /

Kejari Kuansing Selidiki Dugaan Korupsi Rumah Ketua DPRD

Kejari Kuansing Selidiki Dugaan Korupsi Rumah Ketua DPRD

Ilustrasi korupsi


Pekanbaru, Elaeis.co - Penyidik Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi menyelidiki dugaan korupsi rumah dinas Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kuansing periode 2014-2019. Saat itu, Ketua DPRD Kuansing Andi Putra yang kini menjabat Bupati.

"Ada sejumlah saksi yang kita periksa terkait temuan dugaan korupsi korupsi tunjangan perumahan ketua dan wakil ketua serta anggota DPRD Kuansing," ujar Kepala Kejari Kuansing Hadiman, kepada Elaeis.co Rabu (25/8).

Hadiman menyebutkan, sejauh ini jumlah saksi yang sudah diperiksa sebanyak 12 orang. Mereka di antaranya 8 orang anggota dan mantan anggota DPRD Kuansing dan 1 orang mantan Sekretaris DPRD, Kabag Keuangan dan bendahara.

"Iya 12 orang diperiksa, mereka di lingkungan DPRD Kuansing. Ada Sekwan, anggota dewan, sekretaris dan bendahara," tegas Hadiman.

Andi Putra yang merupakan Ketua DPRD Kuansing priode 2014-2019 kini menjabat Bupati Kuansing. Dia merupakan putra dari mantan Bupati Kuansing Sukarmis selama 2 periode. Saat ini Sukarmis menjabat Wakil Ketua DPRD Riau.

Andi Putra pernah melaporkan Kepala Kejari Kuansing ke Kejati Riau karena mengaku dimintai uang dalam dugaan kasus korupsi. Namun, karena dinilai belum cukup bukti, laporan yang memang diterima Kejati Riau akhirnya belum membuahkan hasil.

Bahkan, Kejari Kuansing juga menjadikan mantan Bupati Kuansing Mursini sebagai tersangka korupsi. Mursini ditahan jaksa pada Kamis (5/8). Sebelumnya, Mursini dua kali tidak memenuhi panggilan jaksa.

"Tersangka M (Mursini) akan ditahan sampai dengan tanggal 24 Agustus 2021, terkait dugaan tindak pidana korupsi. Mulai hari ini M sudah dilakukan penahanan di Rutan Sialang Bungkuk," kata Asintel Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto.

Pemeriksaan dan penahanan Mursini itu berkaitan dengan dugaan korupsi enam kegiatan di Sekertariat Daerah (Setda) Kuansing, yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 5,8 miliar.

Kasus ini terkait dugaan permainan uang negara pada kegiatan dialog dan audiensi dengan tokoh masyarakat, pimpinan dan anggota organisasi sosial dan masyarakat dengan anggaran sebesar Rp7,2 miliar.

Jaksa menjerat M dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3, jo Pasal 18 UU RI Nomor 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Komentar Via Facebook :

Berita Terkait :