Berita / Serba-Serbi /
Kejati Riau Hentikan Kasus Kebun KKPA PTPN V Pekanbaru
Pekanbaru, Elaeis.co - Kejaksaan Tinggi Riau menghentikan penyelidikan dugaan penyelewengan kredit PT Perkebunan Nusantara V dalam pembangunan lahan perkebunan Kredit Koperasi Primer untuk Anggota (KKPA) Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa-M). Sebab, jaksa mengaku tidak menenemukan kerugian negara dalam perkara
Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau, Raharjo Budi Kisnanto, mengatakan perkara yang dilaporkan LSM Indonesia Law Enforcement Monitoring (Inlaning) tersebut telah dihentikan.
"Terkait laporan terhadap PTPN V, setelah kami telusuri ternyata sudah dilakukan pengumpulan data dan keterangan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus. Hasilnya tidak ditemukan unsur kerugian keuangan negara," kata Raharjo, Jumat (25/6).
Menurut Raharjo, dari penelusuran jaksa didapati bahwa PTPN V yang harus menanggung beban kredit akibat KOPSA-M tidak menunaikan kewajibannya membayar cicilan.
"Justru PTPN V ini yang menanggung kredit karena dari koperasi tadi banyak yang menunggak. Jadi unsur kerugian negara tidak terpenuhi," tegas dia.
Sebelumnya Inlaning menuding PTPN V telah merugikan negara sebesar Rp100 milia. Di antaranya berasal dari penyalahgunaan keuangan kredit KKPA dalam pembangunan kebun atas kredit sebesar Rp54 miliar pada Bank BRI Agro Pekanbaru. Kerugian lainnya terkait tuduhan penggelembungan pembangunan kebun Kelapa Sawit di Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.
Selanjutnya, laporan tersebut ditindaklanjuti Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau. Hasilnya, Korps Adhyaksa menyatakan tidak menemukan kerugian negara seperti yang dilaporkan Inlaning. Justru, KOPSA-M yang diketahui telah melakukan penunggakan pembayaran sehingga PTPN V harus menanggung pembayaran kredit ke Bank.
"Sekali lagi unsur kerugian negara tidak terpenuhi sehingga tidak dapat ditingkatkan ke tahap berikutnya," ucap pria asal Solo, Jawa Tengah itu.
Komentar Via Facebook :