https://www.elaeis.co

Berita / Sumatera /

Kejati Riau: Jangan Semua Dibebankan ke Petan Sawit

Kejati Riau: Jangan Semua Dibebankan ke Petan Sawit

Ilustrasi-petani kelapa sawit. (Dok. Elaeis)


Pekanbaru, elaeis.co - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau sejak September 2022 lalu terus melakukan pengawasan pada penetapan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit yang dilakukan oleh tim penetapan harga di Dinas Perkebunan Provinsi Riau. 

Dalam pelaksanaannya, Kejati Riau menemukan adanya data-data yang tidak sesuai. Di mana terdapat sejumlah biaya operasional perusahaan yang seharusnya tidak dibebankan ke petani, namun justru dibebankan.

"Pertama biaya promosi. Perusahaan perkebunan kan menjual kepada pembeli CPO, dan sekaligus memasarkan produknya dia. Jadi tidak perlu dibebankan ke petani biaya promosinya," kata Kepala Seksi Penyidikan Kejaksaan Tinggi Riau, Rizky Rahmatullah kepada elaeis.co, Kamis (1/12). 

"Menurut kami perlu dikaji lagi, biaya pemasaran dan promosi itu perlu tidak dibebankan ke petani, di saat mereka sudah memasarkan produknya sendiri," ujarnya. 

Tak hanya baiya promosi, menurut Rizky, yang perlu dilakukan pembenahan adalah Biaya Operasional Tidak Langsung (BOTL). 

"Biaya Operasional Tidak Langsung itu kan sesuai Permentan besarnya 0 sampai 2,63 persen. Kalau emang tidak ada pembinaan yang dilakukan perusahaan ke pekebun, ya jangan diambil angka maksimal 2,63 persen itu, tentu bisa ditekan dibawah itu," ujarnya. 

Rizky mengakui memang terdapat biaya yang harus dibebankan ke petani. Namun yang perlu dikaji ulang adalah besaran biaya tersebut.

"Hal-hal seperti itu, menurut kami harus disesuaikan lah. Transparan saja perusahaan itu dalam mengusulkan indeks K dengan data dukung yang sesuai. Sehingga harga TBS yang ditetapkan pun bisa kita yakini sudah sesuai dengan kondisi yang sebenarnya," kata dia.

Komentar Via Facebook :