https://www.elaeis.co

Berita / Nasional /

Kemendag Keluarkan Aturan Baru, Penjualan Minyak Goreng Dibatasi

Kemendag Keluarkan Aturan Baru, Penjualan Minyak Goreng Dibatasi

Mendag Zulkifli Hasan menunjukkan minyak goreng kemasan MINYAKITA. foto: Humas Kemendag


Jakarta, elaeis.co – Untuk memastikan ketersediaan dan  stabilitas harga minyak goreng rakyat, Direktorat  Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (kemendag) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2023 tentang Pedoman Penjualan Minyak  Goreng Rakyat.

Selain memastikan  kembali Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng kemasan Rp 14.000 per liter dan minyak curah Rp 15.500 per kg, aturan ini melarang penjualan minyak goreng rakyat secara bundling.

“Kemendag memastikan ketersediaan minyak goreng menjelang puasa dan Lebaran aman. Untuk memastikan stabilitas harga dan mencegah terjadinya kenaikan harga, Kemendag perlu mengatur pedoman penjualan minyak goreng rakyat kepada produsen, distributor, hingga pengecer,” jelas Plt Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kasan dalam keterangan resmi Humas Kemendag, Sabtu (11/2).

Dalam surat edaran ini disebutkan tiga butir pedoman yang harus ditaati produsen, distributor, hingga pengecer. Pertama, penjualan minyak goreng rakyat harus mematuhi harga Domestic Price Obligation (DPO)  dan HET.

Kedua, penjualan minyak goreng rakyat dilarang menggunakan mekanisme bundling dengan produk lainnya. Ketiga, penjualan minyak goreng rakyat oleh pengecer kepada konsumen paling banyak 10 kg per orang per hari (untuk minyak goreng curah)  dan 2 liter  per orang per hari untuk minyak goreng kemasan MINYAKITA.

“Semua pihak harus mematuhi pedoman penjualan minyak goreng rakyat ini. Kemendag tidak segan akan melakukan pengawasan dan penindakan bagi para pelaku usaha yang mengabaikan peraturan ini,” tegas Kasan.

Ditegaskannya, menjelang puasa dan Lebaran tahun ini, Kemendag memastikan pemenuhan pasokan kebutuhan dalam negeri Domestic Market Obligation (DMO) minyak goreng rakyat, baik dalam bentuk minyak goreng curah dan minyak goreng kemasan merek MINYAKITA dan meningkatan jumlah pasokan minyak goreng DMO 50 persen lebih banyak per bulannya menjadi 450 ribu ton per bulan.

Kemendag juga mulai menghentikan penjualan minyak goreng rakyat secara daring (online). Penjualan minyak goreng rakyat baik curah maupun kemasan MINYAKITA difokuskan ke pasar rakyat.

“Penjualan minyak goreng rakyat, khususnya MINYAKITA melalui online untuk sementara dihentikan dan penjualan minyak goreng rakyat saat  ini diutamakan di pasar rakyat agar terjadi pemerataan untuk masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah sehingga dapat membeli minyak goreng rakyat dengan mudah dan harga terjangkau,” pungkasnya. 
 

Komentar Via Facebook :