https://www.elaeis.co

Berita / Kalimantan /

Kementan Observasi Penerapan Permentan Nomor 01 Tahun 2018 di Kaltim

Kementan Observasi Penerapan Permentan Nomor 01 Tahun 2018 di Kaltim

Tim dari Ditjenbun Kementan mendatangi koperasi mitra PKS di Kaltim. foto: Disbun Kaltim


Samarinda, elaeis.co – Dinas Perkebunan (disbun) Provinsi Kalimantan Timur (kaltim) menerima kunjungan tim dari Direktorat Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan, Direktorat Jenderal Perkebunan, Kementerian Pertanian (kementan), dalam rangka Penguatan Permentan Nomor 01 Tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun.

Adapun agenda kunjungan lapangan mencakup beberapa kegiatan seperti melakukan wawancara langsung ke Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang memiliki kebun dan PKS non kebun, serta kelembagaan petani yang bermitra dengan PKS. Tim juga melakukan focus group discussion (FGD) dengan Tim Penetapan Harga TBS Provinsi Kaltim dengan tujuan untuk mendapatkan masukkan dari berbagai sumber berkaitan dengan pelaksanaan Permentan Nomor 01 Tahun 2018 di lapangan melalui pengisian kuesioner yang dibagikan kepada para pihak serta diskusi.

Kunjungan tim diawali dengan mengikuti rapat Penetapan Harga TBS Sawit yang dilakukan setiap pertengahan bulan dan akhir bulan atau dua kali dalam sebulan. Rapat tersebut dibuka oleh Kepala Disbun Provinsi Kaltim Ahmad Muzakkir.

"Di Kaltim ini harga TBS kelapa sawit produksi pekebun yang bermitra adalah masih wajar dan kondusif. Mengenai fluktuasi harga, sudah biasa terjadi dan hal itu dapat dikompromikan  secara bersama," jelas Muzakkir dalam keterangan resmi Disbun Kaltim dikutip Selasa (7/11).

Terkait dengan penerapan Permentan Nomor 01 tahun 2018, menurutnya, selama ini di Kaltim sudah berjalan dengan baik dan sesuai dengan semangat mendukung kemitraan antara perusahaan dengan petani mitranya. "Namun mungkin masih ada hal-hal multitafsir yang mengganjal di lapangan seperti kriteria matang panen, komponen biaya-biaya yang terjadi dalam pengangkutan produksi pekebun dan lain sebagainya," sebutnya.

Muzakkir menyambut baik kedatangan tim dari Kementerian Pertanian untuk melakukan wawancara langsung dengan pelaku perkebunan dengan harapan hasilnya dapat lebih meningkatkan kesejahteraan petani di Kaltim.

Dalam rapat Penetapan Harga TBS tersebut, tim dari kementerian melakukan wawancara dan berdiskusi dengan pelaku usaha perkebunan, seperti perwakilan petani pekebun dan PKS anggota Tim Penetapan serta Dinas yang membidangi Perkebunan dari kabupaten se- Kaltim.

Kunjungan Lapangan dalam Rangka Penguatan Permentan Nomor 01 Tahun 2018 Tim PPHP didampingi personil Disbun Provinsi Kaltim dengan memilih PKS terdekat yaitu PT Tritunggal Sentra Buana dan PT Sawit Unggul Agro Niaga di Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Di Muara Badak, tim juga menemui kelembagaan petani yakni Koperasi Mekar Sejahtera selaku mitra dari PT Tritunggal Sentra Buana dan Kelompok Tani Palacari Bersama yang bermitra dengan PT Sawit Unggul Agro Niaga. Tim juga melihat langsung bagaimana buah petani masuk ke pabrik.

Hasil pertemuan dan wawancara akan dibawa oleh tim ke Jakarta untuk digabung dengan hasil dari tim serupa yang diutus Kementerian Pertanian ke provinsi lain.

"Secara umum disampaikan oleh tim bahwa pelaksanaan Permentan Nomor 01 Tahun 2018 di Muara Badak sudah berjalan dengan baik dan kondusif. Selanjuntnya kegiatan monev ke seluruh PKS di Kaltim harus terus dilaksanakan dalam rangka penerapan harga TBS pekebun dan untuk memberikan perlindungan kepada pekebun dalam memperoleh harga TBS Kelapa sawit yang wajar dan untuk menghindari persaingan yang tidak sehat di antara perusahaan perkebunan di Kaltim," tutupnya.


 

Komentar Via Facebook :