https://www.elaeis.co

Berita / Nusantara /

Kenaikan Harga TBS di Bengkulu Belum Signifikan

Kenaikan Harga TBS di Bengkulu Belum Signifikan

Ilustrasi-tandan buah segar kelapa sawit. (Dok.Elaeis)


Bengkulu, elaeis.co - Meskipun kenaikan harga CPO saat ini telah mencapai Rp 9.923/kg, tidak serta merta mengerek harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di Provinsi Bengkulu ke puncak.

"Harga TBS di daerah Bengkulu memang naik. Tapi tidak signifikan. Kenaikannya hanya sekitar Rp40-60 per kilogram," kata Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit (APKASINDO) Bengkulu, Jakfar kepada elaeis.co, Jumat (5/8).

Mestinya kata Jakfar, kenaikan harga CPO berdampak signifikan terhadap harga TBS. Kalau harga CPO Rp 9.923/kg, seharusnya harga TBS petani mencapai Rp1.850/kg. Namun kenyataannya, harga TBS di Bengkulu masih dibawah Rp1.425 per kilogram.

Jakfar yakin penyebab rendahnya harga TBS ini karena kebijakan DMO dan DPO. Selain itu, menurutnya kebijakan flush-out atau FO, pungutan ekspor (PE), dan bea keluar (BK) juga menjadi penghalang kenaikan harga TBS.

"Pemerintah hanya menghapus PE, sementara yang lainnya tidak. Seperti ini lah jadinya," ujarnya.

Jakfar mengatakan, pihaknya sepakat bila aturan BK tetap diterapkan. Sedangkan kebijakan DMO dan DPO menurutnya harus segera dikesampingkan pemerintah. Karena hal itu menjadi beban dan tidak diperlukan lagi pada kondisi saat ini. 

Begitu aturan FO, Jakfar menyebut sudah seharusnya pemerintah menghapusnya lantaran sudah berakhir masa berlakunya per akhir Juni 2022.

Sebab, sampai saat ini DMO, DPO dan FO menjadi beban saat tender KPBN sehingga sangat menekan harga CPO di KPBN. 

Memang, harga CPO tidak terlalu anjlok jika merujuk pada Permendag Nomor 55 tahun 2015 tentang Harga Referensi CPO.

Namun, jika beban-beban ekspor tadi dikurangi, maka harga CPO bisa lebih naik lagi menjadi Rp16.900/kg. Kemudian harga TBS juga ikut tergerek mencapai Rp 3.380/kg. Sementara harga CPO di KPBN per 25 Juli 2022 hanya Rp 8.750 sampai Rp 9.105 per kilogram.

"Oleh karena itu harga CPO harus dikembalikan ke jalur pemerintah (Kemendag, red), masak nasib petani tergantung tender di KPBN," kata dia.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bengkulu, Ir Yenita Saiful mengatakan, Kementerian Perdagangan berencana mencabut DMO apabila pengusaha komitmen memenuhi pasokan minyak goreng domestik. 

"Jika pengusaha tidak mau memenuhi pasokan minyak goreng domestik, risikonya ketersediaan minyak goreng akan semakin rumit. Jadi, kita tunggu pemerintah mencabut DMO," pungkasnya.

Komentar Via Facebook :