Berita / Bisnis /
Kendala PSR di Kalimantan Timur Bikin Geregetan
Kaltim, Elaeis.co - Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang digalakkan pemerintah melalui BPDPKS hingga saat ini dihadapkan sejumlah persoalan. Seperti halnya di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Kepada Dinas Perkebunan (Disbun) Kaltim Ujang Rahmat memaparkan sejumlah kendala realisasi program tersebut di wilayahnya. Seperti usulan kelembagaan yang justru belum mengusulkan PSR tersebut ke Disbun Kaltim.
"Kendala lain yakni masih ada lahan pengusul masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) dan kawasan budidaya kehutanan terutama pada petani atau pekebun swadaya," tuturnya, saat berbincang bersama elaeis.co, Senin (3/1/2022).
Tak hanya itu, terhambatnya realisasi PSR di sana juga di pengaruhi lataran belum senerginya intansi vertikal utamanya BPN dan BPKH. Hal ini juga karena sulitnya meminta klarifikasi atas lahan milik petani pengusul.
Pemahaman terhadap regulasi kelembagaan pekebun, kabupaten, provinsi dan dirjenbun yang multitafsir juga turut mejadi faktor penghambat program tersebut.
Sementara, ada juga lantaran mekanisme pemberkasan yang juga terhambat. Hal ini dikarenakan belum terpenuhinya persyaratan PSR baik umur tanaman dan persyaratan administrasi.
"Pemberkasan itu juga dihambat oleh kurangnya sumber daya untuk mendata atau melaporkan tanaman sawit benih elegetim (lelesan)," paparnya.
Sedangkan khusus di Kabupaten Paser, Kaltim realisasi PSR sejak 2017-2021 sudah mencapai 7.657,595 hektar. Ini terdiri dari 25 kelembagaan, 3.130 KK dan 3.144 pekebun. Sedangkan untuk realisasi penanaman dari luas rekomendasi teknis (rekomtek) 7657,595 hektar sudah tertanam seluas 6.309,399 hektar.
"Terkait Kabupaten Kukar belum ada mengajukan permohonan usulan PSR, dan baru mengusulkan tahun 2022 terdiri 4 Kelembagaan luas 240 hektar," tandasnya.
Komentar Via Facebook :