Berita / Sumatera /
Kepala BPKAD Kuansing Bakal Dipanggil Paksa Sebagai Tersangka
Pekanbaru, Elaeis.co - Kepala BPKAD Kuantan Singingi (Kuansing) Hendra AP alias Keken kembali mangkir atas panggilan pemeriksaan penyidik Kejaksaan Negeri Kuansing, hari ini Jumat (19/3). Ini merupakan kedua kalinya dia mangkir setelah ditetapkan sebagai tersangka. Kasusnya, dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif sebesar Rp 600 juta lebih.
"Hari ini seharusnya agenda pemeriksaan, panggilan kedua untuk terangka H alias K. Tapi tersangka kembali mangkir, tak hadir," kata Kepala Kejari Kuansing, Hadiman.
Hadiman mengatakan, tersangka tak hadiri panggilan pemeriksaan dengan alasan sedang tidak enak badan. Halnitu disampaikan oleh kuasa hukumnya, Bangun Sinaga.
Meski begitu, kejaksaan mengaku tak menerima surat keterangan bahwa tersangka sedang dalam keadaan tidak enak badan (sakit).
"Panggioan pertama tidak hadir, kedua juga. Ini tidak kooperatif, Senin (22/3) kita panggil ulang untuk diperiksa pada Jumat (26/3). Jika tak hadir lagi kita pakai upaya paksa," tegasnya.
Saat dikonfirmasi, Bangun Sinaga membenarkan bahwa kliennya dalam keadaan sakit. Bahkan pihaknya telah menginformasikan ke penyidik melalui sambungan telephone.
"Sudah kita informasikan dan kita minta dijadwalkan ulang," terangnya.
Bangun menjelaskan, setelah ditetapkan tersangka, kliennya telah mengajukan Praperadilan ke PN Taluk Kuantan. Praperadilan itu didaftarkan pada Selasa (16/3) lalu dan teregister agendanya pada 30 Maret.
"Praperadilan ini karena hak klien atas penetapan tersangka, apakah sudah sesuai Undang-Undang atau belum, semua kita jelaskan nanti ke majelis hakim," bebernya.
Sebagai pengingat, Hendra ditetapkan tersangka atas dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif Rp 600 juta lebih. Ia ditetapkan tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 25 orang pegawai BPKAD dan didukung dengan sejumlah alat bukti. Bahkan penyidik juga sempat mendatangi hotel penginapan di Pekanbaru yang disebut tak sesuai laporan pertanggungjawaban dinas.
Sementara melalui anak buahnya, Hendra diketahui telah megembalikan dana perjalanan fiktif sebesar Rp 493 juta.
Komentar Via Facebook :