Berita / Kalimantan /
Kepatuhan Perusahaan Sawit Bangun Plasma akan Diudit
Sendawar, elaeis.co - Pansus Plasma DPRD Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur (kaltim), menggelar rapat untuk membahas kepatuhan kebun perusahaan perkebunan kelapa sawit membangun kebun plasma untuk masyarakat seluas 20 persen dari hak guna usaha (HGU)-nya.
Rapat dipimpin oleh Ketua Pansus Plasma Yono Rustanto Gamas dan dihadiri oleh Ketua DPRD Kutai Barat Ridwai, perwakilan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang ada di wilayah Kabupaten Kutai Barat, perwakilan Kantor Pertanahan, Kepala Dinas Pertanian, dan Perwakilan DPMPTSP Kabupaten Kutai Barat. Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kaltim, Hasoloan Manalu, juga khusus diundang ke rapat tersebut.
Yono mengatakan, kalangan legislatif sangat mendukung audit yang dilakukan pemerintah terhadap semua perusahaan yang mengelola hasil kelapa sawit. Audit yang akan dilakukan meliputi sistem produksi, status perusahaan, HGU, dan hak pengelolaan lahan (HPL).
Namun audit itu hendaknya tidak hanya terkait dengan tata kelola industri maupun legalitas perusahaan perkebunan kelapa sawit. DPRD Kutai Barat juga memandang perlu dilakukan audit terhadap realisasi kebun plasma yang menjadi kewajiban seluruh perusahaan perkebunan kelapa sawit.
"Untuk itu, Tim Pansus DPRD Kutai Barat menyampaikan permohonan kepada Perwakilan BPKP Provinsi Kaltim untuk mengaudit seluruh perusahaan sawit yang ada di kabupaten ini," kata Yono.
Hasoloan menyambut baik niat tersebut dan siap jika diminta secara resmi melakukan audit kebun plasma. "Tentunya dengan meminta arahan dari pimpinan BPKP di pusat terlebih dahulu. Kalau terkait tata kelola industri sawit, kami sudah melaksanakannya," jelasnya melalui keterangan resmi Kominfo BPKP Kaltim.
Ia juga menegaskan kepada wakil dari perusahaan perkebunan sawit yang ada di Kutai Barat bahwa pada dasarnya pemerintah baik di pusat maupun daerah menyambut baik kehadiran setiap investor.
"Termasuk di bidang perkebunan yang diharapkan dapat mempercepat pembangunan dan menyejahterakan masyarakat. Namun perusahaan harus memenuhi semua kewajibannya, termasuk kepada petani rakyat sesuai dengan ketentuan dan perjanjian yang telah dibuat," pungkasnya.
Komentar Via Facebook :