Berita / Sumatera /
Kesan Menggores Petani PSR Aceh
Banda Aceh, elaeis.co - Dari semua provinsi penghasil sawit yang petaninya ikut program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), nampaknya bagi petani sawit di Provinsi Nangroe Aceh Darussalam (NAD) lah program unggulan Presiden Jokowi itu paling berkesan.
Bukan lantaran besaran duit hibah PSR yang dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) itu Rp30 juta per hektar, tapi justru gara-gara program ini, para petani di sana keringat dingin, susah tidur dan bahkan kemudian memutuskan ogah ikut PSR setelah sederet pertanyaan dilontarkan oleh jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) NAD kepada mereka dan dikemas dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Pengurus koperasi hingga orang di Kementerian Pertanian dan BPDPKS juga terpaksa bolak-balik terbang ke Aceh memenuhi panggilan jaksa untuk di-BAP.
Belakangan persoalan ini bertebaran di laman media online, Kepala Kejati NAD, Muhammad Yusuf menyebut bahwa pihaknya mengendus adanya tindak pidana korupsi pada program PSR di NAD.
Kebetulan sejak 2018 hingga 2020, duit PSR yang sudah mengalir ke peserta PSR di NAD mencapai Rp684,8 miliar.
"Garis besar persoalan pada perkara ini adalah adanya temuan proses verifikasi. Duit peremajaan sawit tidak dapat dipertanggungjawabkan dalam setiap kegiatan atau pengadaan," terang Yusuf seperti dilansir antaranews.com April lalu.
Selain itu kata Yusuf, syarat-syarat pengajuan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Misalnya, alas hak lahan penerima manfaat program PSR, ada yang tumpang tindih .
Oleh alasan-alasan itulah kemudian semua yang terkait dalam program PSR di NAD itu diperiksa dan sampai sekarang masih terus menggelinding.
Pekan ini, Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (DPP-Apkasindo) mengundang Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkominda) NAD untuk ngariung pada pada acara Focus Group Discussion (FGD) bertajuk "Kiat Sukses PSR Dalam Rangka Mendukung Percepatan PSR 500.000 Hektar" di Hotel Oasis Banda Aceh.
Sayang, hanya Kejati NAD yang tak datang pada helat yang berlangsung selama dua hari (14-15 Juni 2021) dan diselingi pelantikan Pengurus DPW Apkasindo NAD itu.
Tadinya Apkasindo sangat berharap Kejati NAD datang dan mau memberikan pencerahan hukum kepada petani sawit, termasuklah berbagi cerita soal kasus yang sedang menggelinding tadi.
Tapi sampai acara itu rampung, tamu yang sangat diharapkan tak kunjung datang, pun perwakilannya. Belum diketahui apa alasan ketidakhadiran itu.
Ketua Umum DPP Apkasindo, Gulat Medali Emas Manurung sendiri memastikan kalau pihaknya tak akan pernah mencampuradukkan persoalan hukum yang sedang berjalan dengan acara itu.
"Kami mengundang Kejati NAD lantaran ini adalah acara petani sawit Apkasindo NAD yang mengupas banyak hal, termasuk aspek hukum PSR. Soal kasus hukum yang sedang berjalan, kami memastikan bahwa Apkasindo mendukung setiap penegakan hukum di NKRI, termasuk yang sedang dilakukan Kejati NAD terkait PSR itu dan dalam konteks hukum kami hanya mengurusin petani yang tergabung dalam Apkasindo," kata kandidat doktor ilmu lingkungan Universitas Riau ini kepada elaeis.co tadi siang.
Tadinya kata Gulat, kalau misalnya pihak Kejati datang, tentu akan ada sharing informasi yang berujung pada saling memahaminya para pihak atas program PSR itu.
"Misalnya kalau ada kesalahan yang sifatnya administratif, engak usahlah langsung main BAP. Cukup dilakukan pembinaan atau perbaikan, tentu semua ini berdasarkan hasil audit BPK atau lembaga yang ditunjuk oleh BPDPKS atau Dirjenbun," ujar ayah dua anak ini.
Asisten Staf Khusus Kantor Wakil Presiden Bidang Penanggulangan Kemiskinan dan Otonomi Daerah, Tri Chandra berpendapat sama, bahwa ada baiknya Kejati NAD selektif memanggil petani peserta PSR.
"Pemanggilan itu sangat mempengaruhi psikologis petani, mereka tidak terbiasa dengan BAP, jangan sedikit-sedikit panggil dan BAP," ujar Chandra.
Gulat kemudian menjelaskan bahwa sumber dana PSR itu sebenarnya bukan dari APBN atau Pendapatan Negara, tapi murni sumbangan semua stakeholder sawit melalui Pungutan Ekspor (PE) yang dikelola-salurkan oleh BPDPKS.
Dan sebenarnya petani sawit kata Gulat terbebani oleh PE itu. Harga TBS petani berkurang. Misalnya kalau PE USD225, harga TBS petani berkurang Rp362 per kilogram.
Tapi dalam konteks sumbangan kata Gulat, mereka tidak keberatan lantaran duit itu pun dipakai untuk dan oleh sawit. Salah satunya ya program PSR tadi.
"PE itu bukan Bea Keluar (BK) atau pajak. Jadi kalau standar pemeriksaan yang dipakai adalah standar pemeriksaan APBN, bakal penuh penjara oleh petani sawit," ujar Gulat.
Tadi malam, para petani yang ada di 11 kabupaten kota di NAD, pun curhat kepada DPP Apkasindo soal kasus hukum itu. Padahal sebenarnya, momen itu adalah kelanjutan dari FGD.
"Lantaran melebar, FGD terpaksa dibagi dua sesi. Sesi pertama diisi oleh Dr. Tri Chandra Apriyanto, Syaiful Bahari, SH, MH dari Kantor Kementan dan Victor Yonathan, SH.,M.Kn dari Dewan Pakar DPP APKASINDO," cerita Gulat.
Dari diskusi panjang yang ada kata Gulat, tidak ditemukan kejanggalan serius, yang ada hanya masalah administrasi.
"Itu yang kami catat dan dengar. Jadi, secara umum, kami melihat ada miskomunikasi dalam memahami PSR ini. Pelaksanaan PSR tidak bisa dilihat setengah-setengah, harus secara utuh, kalau setengah-setengah, yang timbul ya seperti di Aceh ini," katanya.
Diskusi malam itu kata Gulat akhirnya menghasilkan beberapa poin yang menjadi kesepekatan bersama; pertama, sepakat mendukung Kejati NAD untuk memastikan dana PSR tidak disalahgunakan, namun jika hanya persoalan administrasi, sebaiknya diserahkan ke instansi terkait
Kedua, DPP Apkasindo akan memberikan laporan lengkap tentang aspek hukum PSR yang dialami oleh petani Apkasindo kepada Ketua Dewan Pembina DPP Apkasindo, Jenderal TNI (Purn) Moeldoko.
Ketiga, DPP Apkasindo akan menyurati Presiden Jokowi dan melakukan audiens ke Kantor Wakil Presiden.
"Selanjutnya, DPP Apkasindo akan melakukan audiensi dan silaturrahim ke Kejagung. DPP Apkasindo dan DPW Apkasindo NAD juga akan membentuk Tim Pencari Fakta tentang aspek hukum PSR. Dan terakhir, DPP Apkasindo akan membentuk Tim Advokasi dan Sosialisasi Hukum untuk pelayanan kepada anggota Apkasindo di 22 provinsi," ujarnya.
Komentar Via Facebook :