Berita / Serba-Serbi /
Ketua Koperasi Sawit di Kampar Langsung Sujud Usai Dibebaskan Hakim
Pekanbaru, Elaeis.co - Ketua Koperasi Sawit Iyo Basamo Kampar, Hermayalis divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri Bangkinang. Sebelumnya, Hermayelis menjadi terdakwa dalam dugaan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilaporkan istrinya.
Dalam sidang tersebut Hermayalis yang didampingi 2 pengacaranya dari kantor hukum Asep Ruhiat and Partners. Dia langsung sujud syukur begitu mendengar putusan hakim.
Faizil Adha dan Feri Adi Pransista kuasa hukum Hermayalis menjelaskan, setelah pembuktian berdasarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan, JPU berkeyakinan bahwa saksi tersebut adalah rekayasa karena keterangan yang disampaikan tidak ada persesuaian satu dengan yang lain.
"Dari awal kami sudah yakin, dan benar saja setelah mendengar kesaksian kami bertambah yakin bahwa perkara ini akan bebas murni dan Alhamdulilla terbukti dgn putusan bebas," kata Fery usai menjalani sidang di PN Bangkinang, Kamis (28/10).
Sementara itu, Asep Ruhiyat mengaku sangat bersyukur dengan putusan majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Ferdi SH tersebut.
"Alhamdulillah kami sangat bersyukur dengan putusan ini," kata pengacara kondang itu. Asep mengaku sedang berada di Jakarta, sedangkan kliennya Hermayalis didampingi 2 anggotanya.
Sebelumnya Hermayalis juga sempat mendapatkan mendapat keringanan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Majelis Hakim selama persidangan berlangsung. Di antaranya yakni, Ia menerima pengalihan status penahanan dari Majelis Hakim dari tahanan rutan menjadi tahanan kota selama dua bulan.
Komentar Via Facebook :