https://www.elaeis.co

Berita / Nusantara /

KH DPP Apkasindo: Ada Upaya 'Merampok' Beasiswa Sawit!

KH DPP Apkasindo: Ada Upaya

Mahasiswa beasiswa sawit angkatan 2020-2021 yang berkuliah di AKPY Yogyakarta. foto: ist


Jakarta, elaeis.co - Belum kering air mata pekebun sawit yang nelangsa oleh 'penjajahan model baru' bernama klaim kawasan, ruwet nya mengurus Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) hingga pekebun wajib mengantongi sertifikat Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) pada 2025, kini, para pahlawan devisa itu harus menangis lagi oleh aturan tak senonoh beasiswa kelapa sawit.

Dibilang tak senonoh lantaran aturan main program yang dibiayai dari duit Pungutan Ekspor (PE) minyak sawit itu, dibikin Direktorat Jenderal Perkebunan (Ditjenbun),'sama' kayak pengajuan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) 

Tadinya, para calon penerima beasiswa hanya menyiapkan ijazah dan surat keterangan kepala desa atau lurah yang menyatakan kalau dirinya adalah anak pekebun, buruh kebun atau pegiat kelapa sawit, sebagai syarat.

Tapi sekarang, selain syarat tadi, calon penerima beasiswa juga harus mengantongi rekomendasi teknis (rekomtek) yang dikeluarkan oleh dinas perkebunan kabupaten dan provinsi.

Rekomtek itu kemudian diverifikasi di Ditjenbun dengan hasil akhir rekomtek pula. Beres di tahapan inilah baru ketahuan lolos atau tidaknya calon penerima beasiswa untuk mendapatkan duit beasiswa dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Aturan main ini sesuai dengan surat edaran yang diteken oleh Direktur Jenderal Perkebunan (Dirjenbun), Kasdi Subagyono pada 17 Mei 2021 lalu. 

Surat edaran itu dibikin lelaki yang kemudian naik kelas menjadi Sekjen Kementerian Pertanian ini, berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian nomor 7 tahun 2019 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan, serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit. 

Permentan ini adalah turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) nomor 66 tahun 2018 tentang perubahan kedua Perpres 61 tahun 2015 tentang penghimpunan dan penggunaan dana perkebunan kelapa sawit..  

Sumber elaeis.co menyebut, gara-gara aturan baru ini, alokasi duit beasiswa yang tadinya cukup untuk merekrut dan membiayai ribuan penerima beasiswa dari 22 provinsi penghasil sawit --- seperti yang sudah terlaksana di tahun-tahun sebelumnya --- sekarang hanya cukup untuk 8 provinsi. 

"Duit itu banyak tersedot untuk biaya perekrutan. Tim yang ditugasi untuk menghasilkan rekomtek enggak akan mau bekerja kalau enggak dikasi honor, dan biaya-biaya lain. Duit itu kan dari BPDPKS semua," katanya. 

Alhasil, munculnya pembatasan wilayah penerima beasiswa tadi sontak membikin pekebun di provinsi yang tak kebagian, gaduh. Gaduh lantaran mereka merasa punya hak yang sama.

Sederet dumelan dan protes pun berseliweran. Tak hanya dasar pembatasan itu yang dipertanyakan, tapi juga ngedumel lantaran Ditjenbun dianggap terlalu ikut campur urusan beasiswa itu. 

Bagi Ketua Harian (KH) DPP Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo), Gus Dalhari Harahap, cara-cara Ditjenbun ini sama dengan upaya merampok, mengambil paksa yang bukan haknya. 

"Kerjaan intinya enggak dia kerjakan. Kerjaan orang diambil. Jangan kalau untuk mengurusi duit, mereka pada heboh semua. Tapi giliran pekebun berhadapan dengan klaim kawasan hutan, mereka cuci tangan," rutuk Gus saat berbincang dengan elaeis.co tadi malam.

Yang membikin lelaki 50 tahun ini semakin merasa aneh adalah ketika Aparatur Sipil Negara (ASN) didapuk boleh mendapat beasiswa sawit itu. 

"Ini kan sudah semakin aneh. Beasiswa ASN itu sudah ada nomenklaturnya dan itu harus melalui Badan Kepegawaian," tegasnya. 

Gus menyebut, apa yang dilakukan oleh Ditjenbun ini telah mengkerdilkan keberadaan BPDPKS sebagai Badan Layanan Umum (BLU).

"BPDPKS itu punya kapasitas lho, di sana ada sederet direktur yang dibebani tanggungjawab besar. Kalau beasiswa ini saja harus dicampuri oleh Ditjenbun, ini sama saja dengan BPDPKS itu hanya dianggap juru bayar. Jangan egois gitulah," pintanya.

"Wong mengurusi PSR saja Ditjenbun sudah babak belur. Ini sudah tahun ke empat tapi hasilnya gimana?" tambahnya.  

Gus kemudian meminta agar aturan main beasiswa itu dikembalikan seperti pola sebelumnya, tanpa intervensi kementerian.

"Harusnya urusan beasiswa ini cukup domain BPDPKS. Kalau misalnya BPDPKS butuh pendampingan, tinggal pakai konsultan," katanya.

Person In Charge --- orang yang bertanggungjawab --- atas pelaksanaan beasiswa aturan baru ini, Ardi Pratomo belum sepenuhnya menjawab konfirmasi yang dilayangkan oleh elaeis.co. "Ada info yang kurang tepat," katanya. 

Direktur Perlindungan Tanaman Ditjenbun ini masih hanya mengatakan kalau pihaknya justru membuka kesempatan seluas-luasnya kepada provinsi yang ada sawit "Prosedur baru sedang disiapkan," tambahnya.


 

Komentar Via Facebook :