Berita / Nusantara /
Kimia Farma Tunda Layanan Vaksinasi Covid-19 Berbayar
Elaeis.co - Kimia Farma memutuskan untuk menunda layanan Vaksinasi Gotong Royong Individu atau vaksinasi berbayar. Sedianya, layanan vaksinasi berbayar ini akan dimulai pada hari ini 12 Juli 2021.
Kepastian penundaan tersebut diungkapkan oleh Sekretaris Perusahaan Kimia Farma Ganti Winarno dalam pesan singkat kepada Liputan6.com.
"Kami mohon maaf karena jadwal Vaksinasi Gotong Royong Individu yang semula dimulai hari Senin, 12 Juli 2021 akan kami tunda hingga pemberitahuan selanjutnya," kata dia, Senin (12/7/2021).
Menurut dia, besarnya animo serta banyaknya pertanyaan yang masuk membuat Manajemen memutuskan untuk memperpanjang masa sosialisasi Vaksinasi Gotong Royong Individu atau vaksinasi berbayar serta pengaturan pendaftaran calon peserta.
"Terima kasih atas pemahaman para pelanggan serta animo untuk bersama-sama mendorong tercapainya kekebalan komunal ( herd immunity) yang lebih cepat di Indonesia," tutupnya.
Direktur Utama PT Kimia Farma Diagnostika Agus Chandra memastikan telah mengamankan Vaksin Sinopharm untuk mendukung program vaksinasi gotong royong untuk individu atau vaksinasi berbayar. Jumlah yang disiapkan mencapai 1,5 juta dosis yang telah datang dalam dua tahap yakni tahap pertama 500 ribu dosis dan tahap kedua 1 juta dosis.
"Jadi total 1,5 juta vaskin," kata dia dalam konferensi pers, Minggu (11/7/2021).
Kimia Farma Diagnostika tengah menyiapkan fasilitas pelayanan vaksinasi berbayar di delapan klinik secara bertahap. Adapun masing-masing klinik diberi jatah 5 ribu dosis vaksin.
"Jadi total ada 8 titik masing-masing kiti kita siapkan 5 ribu dosis untuk sambil melihat kesiapan ataupun animo demand daripada masyarakat," jelas dia.
Kimia Farma juga akan berencana memperluas cakupan vaksinasi gotong royong individu tersebut dengan tidak hanya di klinik saja. Tetapi beberapa tempat strategis seperti bandara juga akan disiapkan.
Diduga Vaksin Berbayar Untungkan Pihak Tertentu
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menduga pemberian vaksin gotong royong individu secara berbayar, akan menyebabkan terjadinya komersialisasi yang nantinya hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu.
"Program vaksinasi berbayar yang dikenal dengan nama Vaksin Gotong Royong, sekalipun biaya vaksinasi dibayar oleh pengusaha, apalagi vaksin berbayar secara individu, dikhawatirkan akan terjadi komersialisasi vaksin atau transaksi jual beli harga vaksin yang dikendalikan oleh produsen (pembuat vaksin)," kata Presiden KSPI Said Iqbal kepada Liputan6.com, Senin (12/7).
Dia menjelaskan, dalam keputusan yang telah diteken oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada 11 Mei 2021 dijelaskan bahwa harga vaksin gotong royong buatan Sinopharm adalah Rp 321.660 per dosis, di mana tarif pelayanan vaksinasi belum termasuk di dalam harga tersebut. Dijelaskan, bahwa tarif pelayanan vaksinasi sebesar Rp 117.910 per dosis.
"Dengan demikian, jika dijumlahkan total harga sekali penyuntikan Rp 439.570 atau berkisar 800-an ribu untuk 2 kali penyuntikan. Begitu pula dari informasi yang didapat KSPI, bila benar, akan dikenakan biaya pada kisaran yang sama terhadap harga vaksin berbayar secara individu," ujarnya.
Hal itulah yang menjadi kekhawatiran KSPI bahwa vaksin gotong royong individu berbayar akan menyebabkan komersialisasi. Disamping itu, jenis vaksin yang digunakan berbeda dengan vaksin yang selama ini diberikan secara gratis oleh pemerintah.
Dia mengingatkan agar buruh tidak dijadikan uji coba vaksin. Dengan kata lain, harus dipastikan vaksin yang digunakan halal dan aman. Intinya, KSPI mengharapkan kepada pemerintah agar pemberian vaksin untuk buruh dan setiap warga negara digratiskan.
"Bilamana pemerintah membutuhkan anggaran tambahan untuk menyelenggarakan vaksin gotong royong ini, sebaiknya pemerintah menaikkan sedikit dan wajar nilai pajak badan perusahaan (PPH 25) dan mengambil sebagian anggaran Kesehatan yang dalam UU Kesehatan besarnya adalah 5 persen dari APBN dengan cara melakukan efisiensi birokrasi di bidang kesehatan," ujar Said.
Demikian, Said menegaskan, KSPI setuju dengan vaksin gotong royong, tetapi biaya ditanggung pemerintah. Begitu pula, tidak diperlukan program vaksin individu dengan biaya sendiri.
"Karena sesuai dengan perintah konstitusi sebagaimana diatur dalam UUD 1945, UU Kesehatan, dan UU Karantina; program vaksinasi Covid-19 ini adalah tanggungjawab negara," pungkasnya. Liputan6.com
Komentar Via Facebook :