Berita / Sumatera /
Kini, Pekebun Sawit di Siak Selevel Karyawan Perusahaan
Siak, elaeis.co - Setidaknya dari sisi jaminan hari tua, menjadi petani kelapa sawit di Kabupaten Siak, Riau, saat ini tidak malu-maluin.
Sebab tidak hanya karyawan, kini petani kelapa sawit di Siak juga sudah mendapatkan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Penerima bantuan iuran ini melalui alokasi anggaran Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit tahun 2024.
Menurut Wakil Bupati Siak, Husni Merza, program ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91 Tahun 2023, yang memungkinkan Pemkab Siak untuk menerima dana DBH sawit sebesar 20 persen pada 2023 dan 2024.
Baca juga: Petani Sawit di Siak Terima SK TORA Dari Presiden Jokowi
Dari anggaran tersebut, sebanyak 3.850 pekebun sawit akan menerima perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan tahun ini.
"Kita telah memberikan kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada 488 petani sawit di Kecamatan Mempura. Iuran dananya lewat DBH Sawit 2024,” kata Wakil Bupati Siak, Husni Merza usai menyerahkan kartu BPJS Ketenagakerjaan, kemarin.
Husni mengatakan, program BPJS Ketenagakerjaan bagi pekebun sawit bertujuan mencegah munculnya garis kemiskinan yang baru akibat tidak terlindungi dari pekerja resiko sosial.
Baca juga: Sigap Hadapi Karhutla, PT Kimia Tirta Utama Bantu Padamkan Api di Dayun Siak
Manfaat lain, sambung Husni, beasiswa dari program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan meminimalisir angka putus sekolah dan kehilangan penghasilan rutin akibat meninggalnya pencari nafkah.
“Berkebun sawit termasuk pekerjaan beresiko tinggi. Jika si pencari nafkah misalnya, ayah sudah tidak ada, maka dari program beasiswa BPJS, anak-anak yang ditinggalkan dapat melanjutkan pendidikan,” kata dia.
Saat ini sudah sebanyak 2.889 pekebun sawit yang terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan dengan dua program, yaitu jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja. Artinya, selain melindungi pencari nafkah, Pemkab Siak juga memberikan perlindungan dan jaminan kepada anak-anak.
Baca juga: Pertama di Indonesia, Sawit Rakyat Rantau Bertuah Siak Dapat SK Biru
“Ini juga merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam mendukung Intruksi Presiden No 2 Tahun 2021,” terangnya.
Supri (43), seorang kelompok tani dari Koperasi Beringin Jaya menyampaikan rasa syukur karena telah menerima kartu BPJS Ketenagakerjaan. Dia mengaku merasa lebih aman dan terlindungi saat bekerja di kebun sawit.
"Kita sehari-hari berkebun. Kini merasa terlindungi dengan adanya kartu BPJS Ketenagakerjaan. Sebab saat bekerja kita tidak tahu apa yang terjadi. Dengan adanya program ini, anak-anak kami bisa mendapatkan jaminan bila terjadi sesuatu kepada kami selaku kepala keluarga," pungkasnya.
Komentar Via Facebook :