https://www.elaeis.co

Berita / Sumatera /

Kisah Pasutri Rawat Siamang Selama 6 Tahun di Rohul

Kisah Pasutri Rawat Siamang Selama 6 Tahun di Rohul

Kisah Pasutri Rawat Siamang Selama 6 Tahun di Rohul


Pekanbaru, Elaeis.co - Siamang berjenis kelamin betina, diserahkan pasangan suami istri Embas dan Elvi ke pihak BBKSDA Riau. Satwa dilindungi itu diserahkan warga Rokan Hulu tersebut setelah dipeliharanya sejak 6 tahun silam.

Penyerahan satwa dilindungi bernama latin Symphalangus syndactylus kepada pihak BBKSDA Riau dibenarkan oleh Kepala BBKSDA Riau Suharyono pada Selasa (27/7). Ia mengatakan siamang tersebut berjenis kelamin betina yang usianya lebih kurang 7 tahun. 

"Benar, bersyukur masyarakat mulai paham dengan status hewan dilindungi. Ceritanya, mereka memungut anak siamang yang ditinggal induknya pada saat terjadi kebakaran di Kabupaten Rokan Hulu 6 tahun lalu," tuturnya.

Pria yang akrab disapa Haryono itu menjelaskan, pasutri tersebut mau menyerahkan peliharaannya itu lantaran mendapatkan informasi dari dari tetangganya bahkan siamang termasuk hewan dilindungi. Atas saran dan kesadarannya pasutri tersebut akhirnya menghubungi call center Balai Besar KSDA Riau.

"Timm Wildlife Rescue Unit kami turun kelapangan menemui mereka dan menjemput satwa dilindungi jenis primata itu," terangnya.

Terang Haryono, secara fisik siamang tersebut dalam kondisi baik. Namun pihaknya berencana akan melakukan pemeriksaan secara keseluruhan. Ia juga akan melakukan rehabilitasi cara hidup siamang tersebut. Lantaran perilaku dan sifatnya sudah terlalu jinak karena bertahun-tahun hidup bersama manusia.

"Satwa ini memiliki gen yang hampir sama dengan manusia, sehingga bisa saling bertukar penyakit antara manusia dengan jenis primata. Untuk itu kita akan lakukan pemeriksaan mendalam," tegasnya.

Haryono berharap kesadaran seperti yang dilakukan pasutri tersebut menjadi contoh bagi masyarakat, khususnya yang masih memelihara satwa dilindungi.

"Sebab, siapapun yang memiliki ataupun merawat satwa dilindungi secara tidak sah maka bisa terkena pidana berdasarkan pasal 29 UU No 5 Tahun 1990 Junto pasal 40 UU No 5 Tahun 1990," tegas Suharyono.

"Saya berharap, siapapun yang memiliki ataupun merawat satwa yang dilindungi secara tidak sah melapor kepada BBKSDA. Jika diserahkan tentu tidak ada dikenakan pidana. Namun jika ketahuan bisa masuk ranah pidana. Nantinya, satwa akan kita kembalikan ke alam jika memungkinkan," tutupnya.

Komentar Via Facebook :

Berita Terkait :