Berita / Nusantara /
Kisruh Pengelolaan Lahan Plasma, Dicari Unsur Pidananya
Jakarta, Elaeis.co - Polemik pengelolaan lahan perkebunan sawit plasma antara warga dengan Koperasi Unit Desa (KUD) Jaya Utama yang bermitra dengan PT Agri Bumi Sentosa (ABS) belum selesai. Masalah tersebut bahkan dibawa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Kuala.
Senin (12/7) lalu beberapa perwakilan petani plasma dimintai keterangan oleh Kejari Barito Kuala atas perkara yang mereka laporkan.
“Kedatangan kami ke sini memenuhi panggilan kejari Jumat lalu untuk dimintai keterangan terkait masalah masyarakat yang mengikuti plasma di KUD Jaya Utama,” kata Kades Kolam Kanan, Endang Sudrajat, dikutip Banjarmasinpost.co.id, kemarin.
Endang tak datang sendiri ke Kejari Barito Kuala, tapi bersama puluhan petani plasma dari Kecamatan Wanaraya, Tabukan, Marabahan dan Barambai, yang ingin menyampaikan aspirasi dan dukungannya kepada kejari untuk mengusut tuntas kasus ini hingga tuntas.
Sujarwo, salah seorang pemilik lahan, mengatakan bahwa tuntutan mereka ada tiga hal yang harus dipenuhi KUD dan perusahaan. “Kami minta lahan kami dikembalikan, kami rawat kebun sendiri, dan sertifikat lahan dikembalikan,” ucapnya.
Dia mengaku sudah tidak percaya pada KUD Jaya Utama yang mengelola lahan sawit mereka selama kurang lebih 11 tahun terakhir. “Pembagian hasil tidak seberapa, lahan banyak yang tidak dirawat dengan baik sehingga tidak produktif,” katanya.
Kasi Pidana Khusus Kejari Barito Kuala, Andri Kurniawan, mengatakan, pihaknya sangat fokus dengan masalah tersebut dan sudah diperintahkan melakukan pemeriksaan terhadap KUD Jaya Utama yang dilaporkan masyarakat.
“Surat perintah dan proses sedang berjalan. Kita akan mendalami kasus tersebut, apakah ada tindak pidananya,” bebernya.
Ditambahkannya, untuk saat ini pihaknya sudah memanggil tujuh petani plasma dan pihak KUD Jaya Utama untuk dimintai keterangan.
Sebelumnya, ketiga pihak baik petani plasma, KUD Jaya Utama dan PT ABS telah dua kali melakukan mediasi, namun belum mendapatkan titik terang.
Pada mediasi kedua beberapa waktu lalu, Haris Prasetyo, Area Manager Legal PT ABS mengatakan permasalahan ini dikarenakan miss komunikasi dari awal.
Pihak KUD tidak menyampaikan dari awal bunga yang ditanggung pihak perusahaan kepada bank. Tidak hanya terdapat hutang pokok, tetapi ada bunga yang menjadi hutang pokok. Dan keseluruhan menjadi hampir dua kali lipat.
“Ini yang tidak disampaikan saat sosialisasi awal, KUD terlalu manis,” kata Haris.
Lebih jauh ia pun menjelaskan, selama masa tanam, bahwa tanaman menghasilkan (TM) satu dan dua belum maksimal. Pihaknya juga masih mengutamakan pembayaran hutang pokok beserta bunganya sehingga belum bisa membagi hasil ke petani.
Walau demikian, Haris mengungkapkan, pihak perusahaan tetap komitmen menyelesaikan polemik ini sembari meminta petani untuk lebih bersabar.
Komentar Via Facebook :