Berita / Nusantara /
Klarifikasi Sinar Mas, Sudah Sesuai UU Ketenagakerjaan !
Elaeis.co - Perusahaan yang ada dibawah pengelolaan Sinar Mas Agribusiness and Food, dilaporkan serikat pekerja ke Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO), lantaran ada dugaan pelanggaran mengenai ketenagakerjaan.
Menanggapi hal tersebut Sinar Mas Agribusiness and Food, mengirimkan surat klarifikasi bahwa pihak Sinar Mas Agribusiness and Food dan unit-unit usaha terkaitnya beroperasi sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan di Indonesia. “Perusahaan menghormati hak-hak pekerja sejalan dengan undang-undang tersebut serta kebijakan sosial dan lingkungan perusahaan,” catat pihak perusahaan dalam suratnya yang disampaikan seperti dilansir dari InfoSAWIT, Senin (13/5/2019).
Lebih lanjut, perusahaan secara terbuka menerima masukan dan aspirasi dari para karyawan sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Dalam menyelesaikan permasalahan, Perusahaan mengikuti tata cara penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, dimana termasuk didalamnya penyelesaian dengan cara bipartit, tripartit, mediasi dan seterusnya.
Komentar Via Facebook :