Berita / Komoditi /
KLHK dan Jikalahari Kompak Soal Sawit
Pekanbaru, Elaeis.co - Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) setuju dengan pernyataan tegas Kementerian Lingkungan Hidup. Persoalannya, KLHK menyebut sawit bukanlah tanaman hutan. Kali ini pemerintah dan NGO itu terlihat kompak.
"Sejak beberapa waktu lalu kami sudah menolak tentang upaya sawit dijadikan tanaman hutan. Salah satunya melalui penggalangan dukungan petisi online," ujar Wakil Koordinator Jikalahari, Okto Yugo Setiyo kepada elaeis.co, Selasa (8/2/2022).
Okto menyebutkan, motif didorongnya kelapa sawit menjadi tanaman hutan karena diduga bertujuan untuk memutihkan lahan-lahan kebun sawit ilegal yang berada di kawasan hutan.
Menurut Okto sebenarnya banyak solusi untuk sekitar 3,4 juta hektar kebun kelapa sawit yang berada dalam kawasan hutan. Seperti yang sudah diatur dalam UUCK. Namun tetap ada plus minusnya.
Untuk kelebihannya, aturan itu memberi ruang bagi masyarakat yang hanya memiliki maksimal 5 hektar kebun kelapa sawit. "Tapi kalau yang di pasal 110 a dan b kita menolak. Karena hanya menguntungkan korporasi," katanya.
Yang terpenting menurutnya, ada pengecekan data terkait kebun yang masuk dala kawasan hutan tadi. Jika memang ada kaitannya dengan masyarakat maka bisa implementasikan aturan perhutanan sosial dan objek reforma agraria. Misalnya seperti hutan adat.
"Bahayanya dalam pasal 110 a dan b tadi tidak menganggap adanya hutan adat tersebut. Jadi perusahaan yang sudah bangun dan memiliki tinggal lokasi dan IUP tinggal mengurus pelepasannya selama 3 tahun. Sedangkan jika tidak ada hanya dikenakan sanksi administratif. Jadi makin gak berwenang masyarakat di situ," tuturnya.
Menurutnya dalam pasal itu semua dianggap tidak legal sebab izinnya tidak lengkap. Bahkan pihaknya menilai akademisi yang justru semangat menyuarakan bahwa sawit adalah tanaman hutan merupakan akademisi yang selama ini dekat dan bekerja untuk korporasi.
"Mereka memiliki track record sebagai para akademisi yang setia membela perusahaan perkebunan kelapa sawit yang terlibat tindak pidana dan proses penegakan hukum," tuturnya.
"Dalam perspektif lingkungan dan hutan ada 3 fase proses yakni Academic, Common Discourse, dan Current Practices. Aturan pemerintah tegas, bahwa sawit bukan tanaman hutan dan tidak ada rencana untuk merevisi aturan ini" ujar Okto menirukan apa yang disampaikan Menteri LHK RI, Siti Nurbaya Bakar beberapa waktu lalu.
Berdasarkan kajian akademik, analisis historis serta berbagai peraturan yang ada, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menegaskan bahwa kelapa sawit bukanlah tanaman hutan.
Hal tersebut disampaikan Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari (Dirjen PHL) KLHK, Agus Justianto di Jakarta, Senin (7/2/2022) kemarin. Selain dari berbagai kajian dan peraturan tadi dalam Permen LHK P.23/2021 juga dijelaskan bahwa tumbuhan bernama latin elaeis tersebut tidak masuk sebagai tanaman rehabilitasi hutan dan lahan (RHL).
Komentar Via Facebook :