https://www.elaeis.co

Berita / Kalimantan /

KLHK Menang Lawan Perusahaan Sawit di Kalsel soal Karhutla 1.500 Hektare

KLHK Menang Lawan Perusahaan Sawit di Kalsel soal Karhutla 1.500 Hektare

Ilustrasi-Karhutla di Kabupaten Siak. (Dok. Elaeis)


Jakarta, elaeis.co - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terhadap PT Agri Bumi Sentosa (PT ABS) akhir Desember 2022 lalu.

Perusahaan perkebunan kelapa sawit itu dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus kebakaran lahan seluas 1.500 hektare pada September 2019 di Desa Karya Tani, Kecamatan Barambai, Kabupaten Barito Kuala, Provinsi Kalimantan Selatan, dan harus membayar ganti rugi biaya pemulihan. 

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diketuai oleh Heru Hanindyo, serta hakim anggota Dulhusin dan Dariyanto menyatakan bahwa PT ABS melakukan perbuatan melawan hukum dan wajib membayar ganti rugi materiil sebesar Rp160.691.175.300,00, dan biaya pemulihan lingkungan hidup sebesar Rp591.555.032.300,00 serta menyatakan gugatan menggunakan pertanggungjawaban mutlak (strict liability).
 
Gugatan KLHK terhadap PT ABS inj didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 29 Desember 2021 dengan Nomor Register Perkara 816/Pdt.G/LH/2021/PN JKT PST.

Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani mengatakan, KLHK terus konsisten melakukan penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan termasuk Karhutla.

"Upaya ini dilakukan untuk mewujudkan keadilan dan hak-hak konstitusi bagi masyarakat guna mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta menyelamatkan sumberdaya alam Indonesia agar sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat," Rasio dalam keterangan resminya dikutip elaeis.co, Senin (9/1).
 
Rasio juga mengapresiasi putusan Majelis Hakim yang telah memutus perkara perdata Karhutla ini dengan putusan yang berpihak pada lingkungan hidup. 
 
“Karhutla merupakan kejahatan luar biasa yang dapat menyebabkan kabut asap yang berdampak serius dan membahayakan kesehatan masyarakat. Bahkan kabut asap akibat Karhutla berlangsung lama hingga menjarah lintas negara," ujarnya.

Rasio mengatakan, emisi karbon akibat Karhutla juga sangat tinggi. Satwa liar dan keanekaragaman hayati yang ada juga terganggu bahkan mati akibat kabut asap Karhutla.

"Ekosistem gambut juga rusak karena terbakar dan tidak dapat dipulihkan kembali seperti semula. Kerugian lingkungan dan ekonomi yang ditimbulkan sangat besar akibat Karhutla,” jelas Rasio.
 
Menurut Rasio, penurunan angka Karhutla harus menjadi komitmen bersama agar agenda perubahan iklim Indonesia melalui FOLU Net Sink 2030 dapat tercapai. Sehingga tidak ada pilihan lain, hukuman seberat-beratnya harus dikenakan kepada para pelaku, baik sanksi administratif, pidana maupun perdata, agar memberikan keadilan dan efek jera.

Rasio menambahkan, kunci dari penegakan hukum adalah komitmen dan konsistensi. Sejak tahun 2015 Ditjen Gakkum KLHK telah melakukan 1.919 operasi pengamanan kawasan lingkungan hidup dan kawasan hutan. KLHK juga telah memberikan sanksi kepada 2.591 korporasi dan 1.348 di antaranya telah masuk perdata ke pengadilan.

Untuk meningkatkan efektifitas penegakkan hukum, Gakkum KLHK juga terus memperkuat kapasitas SDM melalui pembentukan Polhut, SPORC, dan peningkatan kapasitas terhadap PPLH dan PPNS.
 
“Sekali lagi kami ingatkan bahwa tidak ada pilihan lain terhadap pelaku Karhutla agar jera yaitu ditindak dengan tegas dan keras dengan menggunakan berbagai instrumen penegakan hukum. KLHK tidak akan berhenti mengejar pelaku Karhutla. Walaupun terjadinya Karhutla sudah berlangsung lama, akan tetap ditindak. KLHK dapat melacak jejak-jejak dan bukti karhutla sebelumnya dengan dukungan ahli dan teknologi," terangnya.

"Kasus PT ABS ini juga jadi bukti komitmen dan konsistensi KLHK untuk menindak pelaku kejahatan Karhutla, walaupun kebakaran terjadi pada tahun 2019 tetap kami tindak,” tegas Rasio.
 
Sementara itu, Jasmin Ragil Utomo, Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Ditjen Gakkum KLHK selaku Kuasa Menteri LHK menyatakan, gugatan KLHK sudah tepat dan semakin menunjukkan keseriusan KLHK dalam menindak pembakar hutan dan lahan, walaupun ada sedikit perbedaan hasil putusan dengan petitum dalam gugatan Menteri LHK melawan PT ABS.
 
“Pengadilan telah mengabulkan gugatan Menteri LHK melawan PT ABS, namun untuk memastikan langkah-langkah selanjutnya yang akan ditempuh Kementerian LHK, baru dapat dilakukan setelah Kuasa Menteri LHK menerima Salinan Putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," pungkasnya.

Komentar Via Facebook :