Berita / Sumatera /
KLHK Siap Eksekusi Denda Perusahaan Sawit Pembakar Lahan
Jakarta, elaeis.co - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh PT Arjuna Utama Sawit (PT AUS). Dengan demikian denda Rp 342,9 milyar yang diputuskan MA dalam putusan kasasi terhadap perusahaan sawit itu telah berkekuatan hukum tetap.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rasio Ridho Sani, mengapresiasi putusan PK yang menguatkan putusan kasasi MA.
“Majelis hakim telah menetapkan prinsip in dubio pro natura. Kami sangat menghargai putusan ini. Pihak PT AUS harus bertanggung jawab atas kebakaran lahan di lokasi mereka,” kata Rasio dalam keterangan resmi Gakkum KLHK.
PT AUS menjadi pesakitan akibat kebakaran yang terjadi di areal perkebunan sawitnya seluas 970 hektare di Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, pada 2015. Setelah proses persidangan yang panjang, MA akhirnya memutus perkara kasasi perusahaan tersebut dan menghukumnya membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 115,8 miliar dan biaya pemulihan lingkungan Rp 227,1 miliar ke negara.
KLHK selaku penggugat saat ini tengah bersiap-siap mengeksekusi putusan tersebut. Menurut Sani, pihaknya segera menghubungi Ketua PN Katingan selaku pihak yang berwenang mengeksekusi perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Dia mengingatkan perusahaan lain agar berkaca pada kasus PT AUS. Hukuman yang dijatuhkan pengadilan, katanya, harus jadi pelajaran agar tidak melakukan tindakan yang menyebabkan kerusakan lingkungan dan menimbulkan kerugian masyarakat.
“Kami tidak akan berhenti menindak pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan, termasuk kejahatan terkait dengan karhutla. Indonesia harus bebas asap. Kita harus melindungi masyarakat dari bencana asap dan bencana ekologis lainnya. Sudah sepantasnya pelaku kejahatan sumber daya alam dihukum seberat-beratnya, biar jera,” tandasnya.
Komentar Via Facebook :