Berita / Nusantara /
KLHK Tegaskan Sawit Bukan Tanaman Hutan
Jakarta, elaeis.co - Meski sejumlah akademisi mendukung pengelompokan kelapa sawit sebagai tanaman hutan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tetap menolaknya.
Dilansir dari laman resmi KLHK, Senin (7/2), Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (Dirjen PHL) KLHK, Agus Justianto, menegaskan bahwa sawit bukan tanaman hutan.
"Dari berbagai peraturan pemerintah, nilai historis, kajian akademik, wacana umum dan praktik, sawit jelas bukan termasuk tanaman hutan dan pemerintah belum ada rencana untuk merevisi berbagai peraturan tersebut," kata Agus di Jakarta.
Ia menambahkan bahwa dalam Peraturan Menteri (Permen) LHK P.23/2021, sawit juga tidak masuk sebagai tanaman rehabilitasi hutan dan lahan (RHL).
Menurutnya, pemerintah saat ini lebih fokus untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang telah terjadi sejak beberapa dekade lalu, sehingga mengakibatkan masifnya ekspansi penanaman sawit di dalam kawasan hutan yang non prosedural dan tidak sah.
KLHK menilai praktik kebun sawit yang ekspansif, monokultur, dan non prosedural di dalam kawasan hutan, telah menimbulkan beragam masalah hukum, ekologis, hidrologis, dan sosial, yang harus diselesaikan.
"Mengingat hutan memiliki fungsi ekologis yang tidak tergantikan, dan kebun sawit telah mendapatkan ruang tumbuhnya sendiri, maka saat ini belum menjadi pilihan untuk memasukkan sawit sebagai jenis tanaman hutan ataupun untuk kegiatan rehabilitasi," tegas Agus.
Komentar Via Facebook :