https://www.elaeis.co

Berita / Nusantara /

KLHK Tetapkan 15 Hutan Adat di Gunung Mas

KLHK Tetapkan 15 Hutan Adat di Gunung Mas

Wamen LHK Alue Dohong menyerahkan salinan SK Penetapan Status Hutan Adat di Kabupaten Gunung Mas kepada Bupati Gunung Mas Jaya Samaya Monong. foto: Humas KLHK


Jakarta, elaeis.co - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menetapkan status 15 Hutan Adat seluas ± 68.326 di Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah. Dengan penetapan tersebut, saat ini Kabupaten Gunung Mas tercatat sebagai kabupaten yang memiliki Hutan Adat terluas se-Indonesia.

Salinan SK Penetapan Status Hutan Adat di Kabupaten Gunung Mas itu diserahkan Wakil Menteri LHK Alue Dohong kepada Bupati Gunung Mas Jaya Samaya Monong di Jakarta, Selasa (8/8).

"Momentum penetapan 15 Hutan Adat di Gunung Mas ini merupakan salah satu capaian positif dalam rangka memperingati perayaan hari Masyarakat Adat Sedunia yang diperingati setiap tanggal 9 Agustus," ujar Alue Dohong melalui siaran pers yang diperoleh Rabu (9/8).

Dia juga menyampaikan penetapan Hutan Adat diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta memberi manfaat yang nyata kepada masyarakat hari ini dan kelak di kemudian hari.

Masyarakat Hukum Adat dengan segala dinamikanya saat ini semakin mengemuka dalam tata kehidupan sosial, ekonomi Indonesia.

"Kearifan lokal dan pengetahuan lokal yang selama ini dijaga, dihayati dan dilakukan oleh Masyarakat Hukum Adat (MHA) merupakan penyeimbang dari globalisasi dan modernisasi yang terkadang tidak sesuai dengan kondisi geografis, budaya, maupun sosial dari suatu wilayah, termasuk masyarakat adat di wilayah Kabupaten Gunung Mas Provinsi Kalimantan Tengah," tukasnya.

Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) Bambang Supriyanto menambahkan, berbagai upaya percepatan dalam rangka pengakuan MHA dan penetapan Status Hutan Adat terus dilakukan. Salah satunya melalui kerja bersama antara Tim Terpadu KLHK dengan kementerian dan lembaga terkait, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten Gunung Mas,ntermasuk CSO atau pendamping, yang dimulai sejak tanggal 10 Februari 2023 sampai dengan tanggal 8 Agustus 2023.

"Tim Terpadu dimaksud bekerja berdasarkan arahan Menteri LHK, Wakil Menteri LHK, dan supervisi dari Direktur Jenderal PSKL," paparnya.

Hasil kerja Tim Terpadu tersebut menjadi rekomendasi bagi Bupati Gunung Mas untuk menetapkan 15 (lima belas) SK Pengakuan dan Perlindungan MHA sebagai dasar Menteri LHK untuk menetapkan status Hutan Adat dengan luas keseluruhan ± 68.326 Ha. 

Kelima belas MHA yang ditetapkan Hutan Adatnya terdiri dari MHA Rungan; MHA Dayak Ngaju Lewu Tehang Manuhing Raya; MHA Dayak Ngaju Lewu Tumbang Bahanei; MHA Dayak Ngaju Lewu Tumbang Malahoi; MHA Dayak Ot Danum Himba Atang Ambun Liang Bungai; MHA Dayak Ot Danum Lowu Tumbang Hatung; MHA Dayak Ngaju Lewu Tumbang Kuayan; MHA Dayak Ot Danum Lowu Tumbang Anoi; MHA Dayak Ot Danum Lowu Tumbang Mahuroi; MHA Dayak Ot Danum Lowu Lawang Kanji; MHA Dayak Ot Danum Lowu Karetau Sarian; MHA Dayak Ot Danum Lowu Karetou Rambangun; MHA Dayak Ot Danum Lowu Tumbang Maraya; MHA Dayak Ot Danum Lowu Tumbang Posu; dan MHA Dayak Ot Danum Lowu Tumbang Marikoi.


 

Komentar Via Facebook :