Berita / Komoditi /
Koalisi EoF Dukung Penolakan Sawit Jadi Tanaman Hutan
Pekanbaru, Elaeis.co - Koalisi Eyes on the Forest mengapresiasi pernyataan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang menolak kelapa sawit dijadikan sebagai tanaman hutan. Dukungan ini diberikan lantaran diduga penetapan kelapa sawit menjadi tanaman hutan strategi yang hanya menguntungkan segelintir pihak saja.
"Upaya menjadikan kelapa sawit sebagai tanaman hutan merupakan upaya sistemis untuk melegalkan kejahatan alih fungsi kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit," ujar Direktur Eksekutif WALHI Riau, Boy Even Sembiring kepada elaeis.co, Kamis (10/2/2022).
Menurutnya, ada hampir 2 juta hektar kebun kelapa sawit di kawasan hutan mayoritasnya dimiliki oleh korporasi dan tuan tanah skala besar. Tentu berharap diuntungkan dari proses ini.
Selain itu, menjadikan kelapa sawit sebagai komoditi hutan akan berpotensi semakin memperbesar ancaman kepada keanekaragaman hayati. Misalnya seperti harimau dan gajah serta satwa lain akan kehilangan habitatnya.
"Meski begitu kepentingan petani sawit skala kecil harus diutamakan di tengah-tengah ambisi perusahaan besar sawit mendominasi tata kelola perkebunan sawit," ujarnya.
Sementara menurut Koordinator Jikalahari, Made Ali, di wilayah Riau, manuver sawit jadi tanaman hutan adalah mainan cukong dan mafia sawit yang selama ini mengambil keuntungan dengan melanggar hukum. "Mereka juga termasuk korporasi sawit yang menerima sawit ilegal dari cukong," terangnya.
Sedangkan menurut Nursamsu dari WWF-Indonesia penolakan itu adalah upaya positif untuk memperbaiki tata kelola sumber daya alam oleh Pemerintah. Termasuk pemulihan hutan dan lingkungan hidup di wilayah-wilayah rentan bencana.
"Ini adalah langkah positif tentu kita sambut baik," katanya.
Dari siaran pers yang diterima elaeis.co dipaparkan investigasi EoF di lapangan pada 2019 menemukan bahwa hasil kebun kelapa sawit dari 43 perusahaan ilegal dibeli oleh 15 Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik grup - grup pengusaha kelapa sawit yang besar. Bahkan sebagian dari PKS itu juga diduga menjual minyak sawit mentah (CPO) tercemar kepada 6 kilang milik nama-nama besar.
Analisa EoF menyebutkan 39% dari total kawasan sawit Riau pada 2020 telah ditanami di luar kawasan hutan namun tak memiliki HGU. Secara total, diperkirakan antara 47% dan 86% kawasan sawit Riau diduga ilegal.
Komentar Via Facebook :