Berita / Serba-Serbi /
Kolonel P Akan Dipecat karena Tabrak dan Buang Korban ke Sungai
Jakarta, Elaeis.co - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memerintahkan penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI memproses hukum tiga prajurit TNI AD diduga terlibat kasus tabrakan di Nagreg, Bandung, pada Rabu (8/12) lalu. Ketiga prajurit itu adalah Kolonel Inf P, Kopral Dua DA, dan Kopral Dua Ad.
"Selain akan lakukan penuntutan hukuman maksimal sesuai tindak pidananya, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa juga telah menginstruksikan penyidik TNI & TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada 3 oknum anggota TNI AD tersebut," kata Kapuspen TNI Mayjen TNI Prantara Santosa dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, dilansir merdeka.com, Jumat (24/12).
Prantara menyebutkan, ketiga prajurit TNI AD itu melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 (ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun) dan Pasal 312 (ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun).
Selain itu, KUHP Pasal 181 (ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan), Pasal 359 (ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun), Pasal 338 (ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun), Pasal 340 (ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup).
Diperiksa Polisi Militer
TNI bergerak cepat memeriksa tiga anggota TNI AD diduga terlibat kasus tabrakan hingga mengakibatkan sejoli bernama Handi Saputra (16) dan Salsabila (14), di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (8/12) lalu, meninggal dunia. Jasad kedua korban diketahui ditemukan di sekitar aliran Sungai Serayu, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Sabtu (11/12) lalu.
Pemeriksaan terhadap tiga anggota TNI AD itu setelah menerima pelimpahan penyidikan dari Polresta Bandung. Tiga anggota TNI AD itu adalah Kolonel Inf P, Kopral Dua DA, dan Kopral Dua Ad.
"Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan Penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk lakukan proses hukum," kata Kapuspen TNI Mayjen TNI Prantara Santosa dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Jumat (24/12).
Prantara mengatakan, ketiganya saat ini masih menjalani penyidikan di tempat yang berbeda. Kolonel Infanteri P (Korem Gorontalo, Kodam Merdeka) tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado. Kemudian Kopral Dua DA (Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro) tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang. Sementara Kopral Dua Ad (Kodim Demak, Kodam Diponegoro) tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.
Polisi Limpahkan Penyidikan
Kasus kecelakaan lalu lintas di Nagreg, Kabupaten Bandung yang korbannya ditemukan di sungai wilayah Cilacap masih belum terungkap. Polisi berkoordinasi dan melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pomdam III Siliwangi setelah mempelajari dan mencari bukti kendaraan diduga menabrak korban hingga meninggal.
"Berangkat dari itu, kami (pihak kepolisian) dari Polresta Bandung, bersama dengan Pomdam III Siliwangi melakukan koordinasikan terkait penyelidikan di mana pada saat viral tersebut kita pelajari sebuah mobil yang menabraknya," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A. Chaniago, Jumat (24/12).
Erdi mengatakan, peristiwa kecelakaan yang terjadi pada 9 Desember itu menyebabkan dua korban jiwa. Korban sempat dikabarkan hilang setelah dibawa oleh pengendara mobil yang diduga menabraknya. Tiga hari kemudian, korban ditemukan di sungai wilayah Jawa Tengah.
Jasad korban perempuan bernama Salsabila (14) ditemukan di Muara Sungai Serayu, Dusun Bleberan, Desa Bunton, Kecamatan Adipala, Kabupaten Cilacap. Sementara jasad lelaki bernama Handi Saputra (16) ditemukan di pinggir Sungai Serayu, Kampung Grumbul Cibali, Desa Banjarparakan RT 02/05, Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas.
"Kita tim berangkat bersama orang tua untuk mengetahui dan memastikan apakah temuan dua mayat itu bagian dari rangkaian kecelakaan di nagreg pada tanggal 8 Desember kemarin, (hasilnya) memang benar korban itu merupakan anak mereka, dan korban divisum diautopsi, dan dikembalikan ke orang tuanya untuk dimakamkan," imbuh dia.
Bukti Keterlibatan Anggota TNI
Sementara itu, Kapendam III Siliwangi, Kolonel Inf Arie Tri Hedhianto mengatakan, Pomdam sudah menerima pelimpahan perkara.
"Hari ini pada Jumat 24 Desember 2021, tepatnya tadi pukul 09.00 WIB, penyidik Pomdam sudah menerima pelimpahan perkara dari penyidik Polresta Bandung," kata Arie.
Dia menyatakan Pangdam Siliwangi telah memerintahkan Danpom untuk melaksanakan penyidikan secara intensif dengan harapan segera ketahui pelakunya.
"Memang kalau dilihat dari bukti permulaan dan petunjuk yang ada di TKP, diduga oknum TNI Angkatan Darat. Namun kita tetap harus menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Pomdam III Siliwangi," kata dia.
Komentar Via Facebook :