https://www.elaeis.co

Berita / Sumatera /

Komnas HAM Keluarkan Surat Rekomendasi Mengenai Sengketa Lahan HGU PT Bakrie Sumatra Plantation

Komnas HAM Keluarkan Surat Rekomendasi Mengenai Sengketa Lahan HGU PT Bakrie Sumatra Plantation

Komnas HAM mengeluarkan surat rekomendasi terkait persoalan lahan perkebunan yang dikelola oleh PT Bakrie Sumatra Plantation di Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut). (Foro: tangkapan laya


JAKARTA, elaeis.co - Pihak Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) telah mengeluarkan surat rekomendasi mengenai sengketa lahan hak guna usaha (HGU) atas nama PT Bakrie Sumatra Plantation (BSP).

Dari informasi yang diperoleh elaeis.co, kemarin, surat itu bertanggal 26 Juli 2024 dan menyebutkan lokasi sengketa dimaksud adalah di Desa Tomuan Holbung, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Ada sejumlah pihak berkonpeten yang dimuat Komnas HAM dalam surat tersebut, yaitu  Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Menteri ATR/BPN, Direktur Pencegahan dan Penanganan Konflik Pertanahanan pada Kementerian ATR/BPN.

Lalu pihak Pj Bupati Asahan, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Asahan, serta pihal Direktur Utama PT BSP.

Dijelaskan bahwa berdasarkan pengaduan sejumlah pihak yang tergabung dalam Forum Masyarakat Peduli Pembamgunan (FORMAPP) yang meminta agar HGU PT BSP di dalam kawasan hutan produksi konversi (HPK) seluas 1.525 hektar (Ha) di Desa Tomuan Holbung tidak lagi diperpanjang.

Dalam surat rekomendasi itu Komnas HAM menjelaskan telah melakukan berbagai langkah yang diperlukan untuk menangani kasus tersebut, yaitu mulai 18 Januari 2023 hingga 21 Maret 2024.

Sejumlah langkah yang dilakukan seperti melakukan pemanggilan, meminta keterangan, menerima tanggapan, atau pun menerima surat dari berbagai pihak terkait yang terkait persoalah HGU PT BSP di Desa Tomuan Holbung itu.

Atas berbagai temuan fakta dan analisis, Komnas HAM menyimpulkan tiga hal, yaitu, pertama, terdapat maladministrasi dalam proses penerbitan HGU PT BSP berupa tidak diterbitkannya izin pelepasan kawasan hutan.

Kedua, kurangnya akses informasi yang terbuka dan bisa diandalkan, sehingga mengakibatkan masalah HGU ini berlarut hingga puluhan tahun, merupakan salah sati bentuk pelanggaran HAM.

Terutama, ucap pihak Komnas HAM, adalah hak atas informasi yang kemudian menghalangi masyarakat untuk dapat mengakses hak atas tanah.

Ketiga, jika kemudian ditemukan bahwa masih terdapat laham warga yang belum selesai proses ganti ruginya, maka negara wajib melakukan koreksi.

Termasuk atas putusan - putusan pejabat publik yang memasukan lahan milik rakyat ke dalam konsesi untuk mewujudkan leadilan dalam kerangka pelaksanaan reforma agraria.

Dari tiga kesimpulan itu, Komnas HAM   mengeluarkan rekomendasi untuk Menteri LHK, Menteri ATR/BPN, Pj Bupato Asahan, dan kepada Direktur Utama PT BSP.

Kepada pihak Menteri LHK, Komnas HAM mengeluarkan 4 rekomendasi,  yaitu, pertama, agar menelusuri informasi atas klaim masih terdapat 8 persil dan 14 KK pada 1988 yang belum mendapatkan ganti rugi atas pelepasan tanah.

Kedua, mengeluarkan laham areal HGU nomor 1 Huta Padang seluas sekitar 1.553,67 hektar (Ha) yang berada di kawasan HPK dari HGU PT BSP yang sedang dalam proses perpanjangan.

Ketiga, tidak menerbitkan HGU sampai ada penyelesaian dan koordinasi dengan KLHK atas lahan yang masuk dalam kawasan hutan.

Keempat, mendorong pihak perusahaan agar melaksanakan kewajibannya untuk mengalokasikan 20 persen dari total luas yang dilepaskan untuk Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

Lalu, rekomendasi Komnas HAM kepada Pj Bupati Asaham adalah agar berkpordonasi dengan Kantor Pertanahan dan dinas terkait dalam penelusuran  klaim 8 persil dan 14 KK yang belum mendapatkan ganti rugi.

Pj Bupati juga diminta agar memastikan pihak PT BSP melaksanakan kewajiban pelaksanaan TORA, serta mrmastikan warga (FORMAPP) memiliki kesempatan untuk mendaftar dalam Program TORA.

Sementara itu kepada pihak PT BSP, Komnas HAM merekomendasikan agar melaksanakan proses administratif, termasuk menerima dan menjalankan samksi jika kemudian terbukti melanggar ketentuan yang ada.

Serta, pihak PT BSP mengalokasikan 20 persen dari luas total yang dilepaskan untuk sumber TORA.

Elaeis.co telah berupaya meminta tanggapan kepada pihak PT BSP mengenai surat rekomendasi Komnas HAM tersebut.

Andi W Setianto selaku salah satu direktur di PT BSP mengatakan dirinya tidak membawahi bidang legal.

"Saya  tidak membawahi Legal. Kalau sudah di mereka pasti sedang ditangani," jawab Ando melalui aplikasi WhatsApp (WA).

Sementara itu Wahyu SH dari Bagian Legal PT BSP saat dihubungi elaeis.co, Rabu, 22 Agustus 2024, awalnya mengaku harus berkoordinasi terlebih dahulu dan berjanji akan memberikan tanggapan pada Kamis (23/8/2024) siang.

Tetapi sampai berita ini ditulis, tidak ada tanggapan sama sekali atas rekomendasi Komnas HAM tersebut.

Komentar Via Facebook :